
Faktual.Net, Konawe — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung Topan Sabara DPRD Konawe. Kamis (13/03/2025).
RDP terkait Hasil koordinasi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari dan soal Pembayaran Dampak Sosial (Damsos) pembangunan Bendung Ameroro di Desa Baruga dan Desa Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Rapat ini di pimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, BWS, Kepala Desa Tamesandi, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.
Tim kuasa pihak penyangga, Hasan Jaya mengaku tidak puas dengan materi RDP yang terkesan menyimpang dari isi surat undangan. Bahwa patut pihak penyangga maupun tersangga harus mampu memaparkan dan menampilkan bukti-bukti otentik kepemilikkan lahan.
“Tadi tersangga tidak mengeluarkan bukti-buktinya, sedangkan penyangga dia mengeluarkan bukti-buktinya, bukti foto pengukuran lahan dan tanaman,” ungkap Jaya.
Ia juga menambahkan bahwa pasca RDP tersebut, tim kuasa hukum penyangga kelompok Aminur akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya.
“Kami tim kuasa hukum Amin Nur, ada lima orang, kami akan rapungkan bukti-bukti dan musyawarah dulu terkait gugatan PMH,” imbuhnya.
Adapun pengacara kelelompok Penyangga yang dipersiapkan yaitu, Rusmin Risifu SH., MH, Amin Amir, SH, Sharil Munas, SH Famalludin Kamal, SH dan Hasan Jaya, SH.
Komisi II DPRD Konawe mengatakan, jika penyangga, Keberatan menggugat di Pengadilan.
“Lengkapi dokumenya dan gugat di Pengadilan persiapkan dokumennya, masi ada ruang” ujarnya.
Penulis: Zainal