Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerah

RDP Damsos Bendungan Ameroro, Pihak Penyangga Kurang Puas akan Tempuh Jalur Hukum

×

RDP Damsos Bendungan Ameroro, Pihak Penyangga Kurang Puas akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kuasa Hukum, Amin Nur.

Faktual.Net, Konawe — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung Topan Sabara DPRD Konawe. Kamis (13/03/2025).

RDP terkait Hasil koordinasi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari dan soal Pembayaran Dampak Sosial (Damsos) pembangunan Bendung Ameroro di Desa Baruga dan Desa Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Example 300x600
Ketgam: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe terkait persoalan pembayaran damsos bendungan Ameroro. Kamis (13/3/2025).

Rapat ini di pimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, BWS, Kepala Desa Tamesandi, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Baca Juga :  Koramil Tersono Berikan Pelatihan Tata Upacara Bendera di SMA Wahid Hasyim

Tim kuasa pihak penyangga, Hasan Jaya mengaku tidak puas dengan materi RDP yang terkesan menyimpang dari isi surat undangan. Bahwa patut pihak penyangga maupun tersangga harus mampu memaparkan dan menampilkan bukti-bukti otentik kepemilikkan lahan.

“Tadi tersangga tidak mengeluarkan bukti-buktinya, sedangkan penyangga dia mengeluarkan bukti-buktinya, bukti foto pengukuran lahan dan tanaman,” ungkap Jaya.

Ia juga menambahkan bahwa pasca RDP tersebut, tim kuasa hukum penyangga kelompok Aminur akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya.

Baca Juga :  UGM: Pertaruhan Reputasi Bangsa

“Kami tim kuasa hukum Amin Nur, ada lima orang, kami akan rapungkan bukti-bukti dan musyawarah dulu terkait gugatan PMH,” imbuhnya.

Adapun pengacara kelelompok Penyangga yang dipersiapkan yaitu, Rusmin Risifu SH., MH, Amin Amir, SH, Sharil Munas, SH Famalludin Kamal, SH dan Hasan Jaya, SH.

Komisi II DPRD Konawe mengatakan, jika penyangga, Keberatan menggugat di Pengadilan.

“Lengkapi dokumenya dan gugat di Pengadilan persiapkan dokumennya, masi ada ruang” ujarnya.

Penulis: Zainal

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600