faktual.net, SERANG, BANTEN – Rapat minggon yang dilaksanakan setiap sebulan sekali di Kecamatan Ciruas membahas tentang bangunan liar yang ada di Kecamatan Ciruas.
Acara minggon tersebut nampak dihadiri oleh 15 Kepala Desa se-Kecamatan Ciruas beserta para Carik. Selasa (11/1/2023)
Di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang kian dipenuhi bangunan liar. Pemilik bangunan menempati lahan-lahan yang masuk garis sempadan jalan dan tanah yang masih area saluran irigasi.
Bangunan yang didirikan itu, ada yang permanen, semi permanen hingga non permanen. Namun dari pantauan, hampir seluruh bangunan itu dimanfaatkan pemiliknya untuk berdagang.
Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si mengatakan disaat memimpin rapat minggon, bahwa pihaknya akan bersurat ke Satpol PP Kabupaten.
Pihaknya sudah sering melakukan teguran dan imbauan kepada para pemilik bangunan liar, agar untuk tidak membangun secara permanen.
Karena semua bangunan liar tersebut suatu saat akan dibongkar, apalagi masyarakat sekitar juga banyak yang resah.
“Kita sudah lakukan langkah untuk membongkar bangunan liar di Kecamatan Ciruas, yaitu rapat di beberapa desa yang ada sudah kita lakukan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, beberapa hari lalu, pemerintah Kecamatan Ciruas baru saja rapat bersama instansi terkait di Desa Ciruas membahas bangunan liar. (Oman)














