Faktual.net – Muara Enim, Sumatera Selatan – Proyek asal jadi Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga mangkrak,(putus kontrak) terjadi karena faktor adanya beking dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Perluasan pengaspalan Proyek Jalan Desa Tanah Abang Pagar Agung Semendo Darat Laut senilai Rp 3,000.000.000,- (tiga miliar) diduga hanyalah satu contoh temuan pekerjaan asal jadi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa semua pelaksanaan proyek lainnya juga bernasib sama dikerjakan asal jadi.
Menurut keterangan PPK RI Dinas PUPR perkerjaan jalan tersebut tentang keabsahan kontrak,
“Dari tanggal 25 Senin kemarin bulan 12 tahun 2023 sampai hari ini di hubungi melalui WhatsApp, dia menjelaskan, “Masalah kerja telah habis atau (putus kontrak) pada hari Minggu (30/12/2023) PPK yang bernama Zulkipli,” tuturnya pada awak media.
Menurut keterangan bernama Kepala Desa Pagar Agung (Sahili) mengungkapkan,
“Saya sangat menyangkan proyek ini, apabilah karena hanya inilah harapan kami, dari tahun kemarin, viral dan rusak oleh adanya pembangunan peroyek Jalan tembusan, Pagar Agung menuju Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung (Enim) sehingga Jalan Pagar Agung menuju Desa Tana Abang, jadi korban tidak selesai,” tuturnya kepada media.
Menurut keterangan
Herman (Kades Desa Tana Abang) Kecamatan SDL Kabupaten Muara Enim, “Saya sangat menyayangkan atas tidak selesainya proyek perluasan jalan Tana Abang menuju Desa Pagar Agung Semende darat laut,” tuturnya.
Demikian dari hasil yang dihimpun invistigasi memprotes pengerjaan jalan yang nominal uang dan dana yang dikucurkan, oleh negara tidak sedikit melainkan milyaran rupiah, akan tetapi seolah dikerjakan asal jadi terlihat mesin pembajak sawah
untuk memadat batu gerigat.
Proyek ini tidak ditemukan papan proyek dan ini terlihat tidak adanya keterbukaan publik.
Sehubungan pihak kontraktor tidak ada respon (jawaban) hari ini, sehingga pembangunan ini masih dalam pemantauan, dan hasil kontrol sosial di lapangan.
Reporter: Johan/Zulhajeri
















