Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Proyek Pengembangan Kuliner Belum Rampung, LSM Somasi Gerah

×

Proyek Pengembangan Kuliner Belum Rampung, LSM Somasi Gerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Takalar, Sulsel. Proyek Pengembangan Kawasan Kuliner Ikan Segar Beba, sumber Dana DID, Ta 2021, Satker Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, belum rampung.

Kuat dugaan merugikan negara sebab Proyek pengembangan kawasan kuliner ikan segar Beba, Kecamatan Galesong Utara, sumber dana insentif daerah (DID) T.a 2020, hingga bulan Maret 2021 pelaksana CV. Rieke Indah Utama menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.355.525.000,-. belum rampung.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas masyarakat Anti Korupsi (Lsm Somasi), Muh. Ramli Tojeng menuturnya. “bahwa Dinas Pekerjaan Umum diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi KKN (rec. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dimana proyek pekerjaan tersebut harusnya tidak dapat melewati tahun anggaran 2020 karena dari fakta dilapangan didapatkan bahwa huingga bulan maret 2021 ini pekerjaan tersebut progresnya diperkirakan baru mencapai sekitar 30%, namun pelaksana proyek yakni CV. Rieke Indah Utama masih tetap mengerjakan proyek tersebut”

“seharusnya sejak bulan Desember tahun 2020 lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib Hukumnya memutuskan kontrak dikarenakan diduga hingga bulan Desember 2020 lalu progres pekerjaan masih 0-5%” ungkapnya.

Baca Juga :  Suaib, S.Sos Bersama Warga Gotong Royong Renovasi Masjid Baitul Makmur Desa Ulujangang

Dia memperjelas proses pekerjaan tersebut. “tidak ada pembenaran yang bisa dilakukan oleh baik itu Konsultan pemngawas ataupun Kontraktor untuk mendapatkan Addendum penambahan waktu, naum terbukti PPK tetap Memberikan toleransi penambahan waktu kepada kontraktor untuk tetap melanjutkan pekerjaannya dengan penambahan waktu 50 hari kerja dan hal hasil hingga bulan maret progres pekerjaan dilapangan diperkirakan masih berkisar 30%, yang berakibat negara dapat dirugikan karenanya”. Jelasnya.

“Adanya indikasi pelanggaran hukum pada proyek Pembangunan Pengembangan Kawasan Kuliner Ikan Segar Beba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar sangat jelas terlihat kasat mata” tegas Ramli Tojeng

Melalui LSM Somasi, Ramli akan laporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita di terbitkan belum berhasil di komfirmasi pihak terkait.

Editor : dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit