Example floating
BeritaDaerahHeadlineInspirasiPemerintahanPeristiwa

PPKM Desa Rappoala Menerapkan Denda sosial dan Uang Tunai Jika Beraktivitas Tidak Memakai Masker

×

PPKM Desa Rappoala Menerapkan Denda sosial dan Uang Tunai Jika Beraktivitas Tidak Memakai Masker

Sebarkan artikel ini

Faktual.net,Gowa – Untuk meminimalisir penyeberan Virus Corona, Pemerintah Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat Skala Mikro di tingkat Desa sesuai Intruksi Pemkab Gowa untuk memutus penyebaran Covid-19, 02/02/2021.

 

Adapun tujuan PPKM ini untuk mendisiplinkan Masyarakat agar taat dalam menerapkan protokol Kesehatan penanganan Covid, agar wabah Covid-19 cepat berlalu dan Masyarakat bisa hidup normal kembali agar perEkonomian Masyarakat khususnya Desa Rappoala cepat membaik.

kepala Desa rappoala (Syamsurizal ST Dg Bulu) Sedang mengecek suhu panas tubuh

 

Kepala Desa Rappoala Syamsurizal, ST Dg Bulu saat di komfirmasi oleh awak Media mengatakan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini kami fokuskan di satu titik yaitu di Posko Induk siaga dan Posko Aman Covid-19.

 

 

“Posko induk siaga dan posko Aman Covid yang terletak di Dusun Taipakodong yang  Berbatasan langsun dengan Kecamatan Bontolempangan. jadi setiap ada Masyarakat Yang memasuki Desa akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh terumata bagi pendatang dari luar wilayah Desa Rappoala,” ucap Syamsulrizal Dg Bulu Kades Rappoala.

 

Ia Juga berharapa kepada Masyarakat agar tetap menerapkan 3M dan senantiasa tetap menjaga pola hidup sehat agar tidak ada masyarakat yang terkena Covid-19, dan jika ada masyarakat yang terkena gejala Covid agar segera melaporkan ke Posko aman Covid agar segera dilakukan pencegahan ataau isolasi mandiri.

Baca Juga :  INAKOR Gowa Soroti Dugaan Peredaran Ballo Skala Besar, Distribusi Disebut Menjangkau Makassar
foto bersama di portal Satgas aman Covid-19 dalam rangka PPKM

 

“semoga Masyarakat Desa Rappoala senantiasa dalam lindungan Allah SWT “Amin yarabbal Alamin” dan mudah-mudahan kita bisa melewati pandemi ini karena sudah ada Vaksin untuk melawan covid-19 ini,” harap Syamsurizal.

 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Desa Rappoala dan Masyarakat luar Desa yang memasuki wilayahnya agae senantiasa memakai masker pasa saat beraktivitas, karena jika ada yang kedapatan tidak memakai masker pada saat beraktivitas maka akan dilakukan penindakan sesuai perda Bupati Gowa No 2 tahun 2020.

 

“saya menghimbau agar selalu mengikuti aturan Pemerintah karena ini semata-mata untuk kepentingan Masyarakat, karena yang paling Utama kesehatan kita semua, Sesuai perda No 2 Tahun 2020 jika ada yang kedapatan tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi berupa denda Sosial atau Uang Tunai,” tutup Syamsurizal Kades Rappoala.

 

 

Reporter : Saenal Abidin daeng Rate

Tanggapi Berita Ini