Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koja Jakarta Utara mensosialisasikan pengumuman pendaftaran pantarlih/PPDP Pilkada, seperti yang dilaksanakan di Kelurahan Koja.
Ketua PPK Kecamatan Koja, Alim Sori mengatakan, Kelurahan Koja terdiri dari 25.529 pemilih dengan 44 Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Kelurahan Koja di Pilkada ini memerlukan sebanyak 88 orang Petugas PPDP. Pendaftaran sebagai Pantarlih sendiri dilaksanakan dari tanggal 13-19 Juni 2024 dimana formulir pendaftaran bisa diambil di PPS Kelurahan Koja,”ujar Alim Sori.
Bagi masyarakat Kelurahan Koja silahkan mendaftar langsung ke TPS dengan memenuhi syarat diantara, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di daerah Pantarlih/PPDB.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.Tidak sebagai anggota Partai Politik atau menjabat sebagai anggota Partai Politik.
“Masa kerjanya dari tanggal 24 Juni- 25 Juli 2024,”ujarnya.
(Amin)