Faktual.Net, Ciruas – Dalam rangka pelaksanaan persiapan Pemilihan umum 2020, PPK Kecamatan Ciruas mengadakan rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan PPS se-Kecamatan Ciruas, Jumat (9/10/2020) jam 16.30 WIB.
Dalam Pleno tersebut, PPS se-Kecamatan Ciruas membacakan DPSHP yang sebelumnya di plenokan ditingkat Desa secara bergantian. Acara tersebut dihadiiri oleh Camat Ciruas yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ciruas Rana Suherna, S.IP, Ketua Panwaslu Kecamatan Ciruas, PPS se-Kecamatan Ciruas, LO Paslon No. 1, LO Paslon No. 2.
Sekretaris Camat Ciruas Rana Suherna, S.I.P, dalam sambutannya, mengucapkan banyak terimakasih kepada semua PPS yang sudah bekerja keras siang dan malam, juga menghimbau agar selalu menjaga kondisi kesehatannya ditengah pandemi ini.
Rana Suherna menambahkan agar tetap menjaga netralitas sampai dengan hari H, PPS harus lebih jeli lagi memantau pergerakan dan perubahan penduduk yang ada di masing-masing desa yang menjadi wilayah kerjanya.
“Jangan sampai ada yang terlewatkan dalam proses pendataan ini,” terangnya.

PPS di wilayah Kecamatan Ciruas secara bergantian membaca berita acara dan lampiran dari DPSHP hasil pleno ditingkat PPS. Ketua PPS atau yang mewakili membacakan DPSHP didampingi oleh PPL masing-masing desa.
Ketua PPK Kecamatan Ciruas, Abdul Kohar, menyampaikan bahwa dalam acara Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kali ini adalah tujuannya untuk mendapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang lebih valid.
“Secara keseluruhan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini berjalan lancar, tidak ada permasalahan yang menghambat dalam pleno ini,” ujarnya.
“Kami sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada semua PPS untuk selalu berkoordinasi dengan masing-masing PPL agar pleno ditingkat PPS lancar sehingga pleno ditingkat PPK pun bisa lancar seperti saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan, untuk Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akan meliputi beberapa hal diantaranya: yang pertama Perbaikan Data Pemilih Sementara, dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat, Rekomendasi Panwas. Kedua, mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan yang ketiga mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar untuk di tetapkan dalam DPT.
Untuk itu PPS di minta agar mendorong Masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mengurus pembuatannya di Dinas Dukcapil agar dapat digunakan pada saat Pengambilan hak pilihnya nanti pada Pemilihan umum 2020.
Reporter : Oman.















