Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Postingan dugaan gratifikasi, potongan insentif Nakes dan sejenisnya Ancha Mayor di polisikan dua tahun berturut turut hingga kini begulir di pengadilan Negeri Sinjai.
Seperti postingan tahun 2020 lalu, diakun facebook milik Ancha mayor, isi postingannya.
“Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar Rp200 ribu, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gratifikasi dan pungli,” posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya.
Ditahun 2021, Ancha mayor kembali fosting sebuah Press Release, berbunyi;
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM
ASYAHDU AN LAA ILAAHA ILLALLAHU, WA ASYAHDUANNA MUHAMMADAR RASUULULLAH,
SAYA “ANCHA MAYOR” BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH SWT
“LILLAHI TA ALA”
bahwa, PEMOTONGAN dan/atau PENGURANGAN BESARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN DAN SANTUNAN KEMATIAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN COVID-19 DI KABUPATEN SINJAI atas PERINTAH BUPATI SINJAI, dalam Hal ini ANDI SETO GADHISTA ASAPA, S.H., LLM,.
#Lebih keras dari BAP, lebih keras dari Tower
Sinjai, 16 Feb 2021
Anch@ M@yor
#Jengg@l@ Syindic@te
Kedua postingan tersebut, pemerhati Sosial Bumi Panrita Kitta, Andi Darmawansya sapaan Ancha Mayor di laporkan terkait UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Oleh dr Andi Surianto Asapa nomor LP/102/VI/2020/SPKT/RES SINJAI, tanggal 26 Juni 2020. Tahun lalu kini masuki sidang Perdana di pengadilan Negeri Sinjai,
kembali di laporkan oleh, Andi Seto Gadhista Asapa disapa ASA Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin 22 Februari 2021.masih bergulir di Mapolres Sinjai.
Sekedar di ketahui antara Bupati Sinjai Seto Gadhista Asafa putra sulun Andi Rudianto Asapa (Bupati Sinjai dua priode) merupakan saudara kandung Andi Surianto Asapa sapaan dr. Dedet, mantan kepala Dinas Kesehatan. berarti dr. Dedet dengan Andi Seto (rec.”bahasa Bugis” Ammuree Anure) paman dengan kemanakan.
Sementara, Ancha Mayor saat di temui mengatakan bahwa tidak alasan kedua laporan tersebut baik laporan dr dede maupun laporan Andi Seto, ia megaskan tidak ada alasan tidak masuk di persidangan atau di hentikan.
“Kasus ini tidak bisa di hentikan sebab kedua kasus ini berawal dari sosmed karena cuma satu bahasa pemotongan dan saya kedua kasus ini ada keputusan inkra” tegas Ancha Mayor.
Terpisah dengan ketua APKAN RI Andi Baso Lolo Supu S.sos minta penegak Hukum agar kasus ini di percepat supaya masyarakat cepat mengetahui, tidak bertanya tanya dan siapa yang mengada ada.
Lain hal, di pihak aparat penegak hukum (APH), laporan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa di benarkan Kapolres Sinjai, Akbp Iwan Irmawan membenarkan. Selasa, 23 Februari 2021 lalu.
“Iya betul sekali ada laporan tersebut masuk ke Polres Sinjai. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara Profesional dan Proposional, serta akan kami gelar perkara dulu secara internal melibatkan Propam dan Siwas. Karena kami sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai petunjuk dan arahan dari bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE ini” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Rizki Heber, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin menyebutkan dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula dari media sosial (medsos) facebook dari laporan dr Dedet, namun sidang perdana ini ditunda. Selasa, (23/03/2021).
“Sidang ditunda karena saya belum memanggil pihak saksi, jadi sata minta waktu 1 minggu (rec.30 mei 2021),” singkatnya
Berita ini di terbitkan pihak pelapor belum berhasil di komfirmasi
Editor Dzul.














