Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Hukum

Polres Muna Ringkus Dua Bandar Narkoba

303
×

Polres Muna Ringkus Dua Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Muna, Sabtu dini hari sekitar pukul 00:30 Wita, 6 Oktober 2018 Satres Narkoba Polres Muna kembali meringkus dua bandar Narkoba jenis sabu ditempat berbeda diantaranya berinisial CR dan BY.

Peristiwa bermula CR Warga Kelurahan Mangga Kuning yang dibekuk di area kantor Dinas Pemadam Kebakaran karena adanya laporan dari masyarakat, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,6 gram.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Tersangka CR saat dibekuk kita kasi 5 butir peluru dibagian paha, 3 sebelah kanan dan 2 dikiri karena melakukan perlawanan terhadap anggota kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muna AKP. Muh. Ogen Sairi saat dikonfirmasi pada pagi harinya.

Kemudian dari pengembangan CR Polisi bersama BNNK Muna melakukan penggrebekan dikediaman BY di Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Saat itu BY tidak berkutik dibekuk karena dari hasil penggeledahan terbukti memilik 3,7 gram sabu siap edar.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Tambora, iPad Korban Pecah Kaca di Kemang Bogor Berhasil Diamankan

“Barang haram tersebut disembunyikan BY disela atap kamar mandi, jadi total sabu dari kedua tersangka sebanyak 5,3 gram,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di BNNK Muna untuk dilakukan proses selanjutnya sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan dan 20 tahun paling tinggi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya transaksi Narkoba supaya segera melaporkan kepada kami, agar generasi kita tdk terjerumus oleh barang haram tersebut,” tutupnya.

Penulis : Abd. Rasyid Suyoto

Tanggapi Berita Ini