Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Ibarat Dua Sisi pedang yang berbeda Aksi pemuda panjat tower dan kedua tower tidak punya kepemilikan ijin mendirikan bangunan di Kabupaten Sinjai DPD Apkan RI Berduka
Hal Tersebut ditanggapi oleh, Dewan penasehat Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, (Apkan) RI, Andi Ridwan mengirim Al fatiha.
Diakhir ini viral aksi heroik seorang pemuda panjat tower, sementara disisi lain ada dua tower sampai saat belum memiliki IMB, kepala Kejaksaan Sinjai melayangkan surat pembongkaran.
Ketiga tower tersebut yang diKabupaten Sinjai miliki kisah dan cerita tersendiri yakni Tower TPI Lappa sempat gegerkan Pengunjung, pelelangan ikan, sedangkan Tower di Bulo-Bulo Barat dan Tower di Lappa tidak izin mendirikan bangunan (IMB).
Berita terkait: https://faktual.net/tower-tidak-punya-kepemilikan-imb-rekomendasi-kejari-sinjai-seperti-anging-berlalu/
Seperti, tower di TPI Lappa, sempat gegerkan pengunjung Karena salah satu pemuda melakukan Aksi pemuda panjat tower, kemudian terjun bebas. Sinjai, Jum’at (03/09/2021) lalu.
Sedangkan Tower di Bulo-Bulo Barat dan Tower di Lappa tidak izin mendirikan bangunan (IMB), Kejari telah melayangkan surat ke Pemda Sinjai, pembongkaran namun hingga saat ini belum ada terealisasi.
Hal tersebut membuat DPD Sinjai Apkan RI ‘Ridwan-rd’ Cukup mendoakan dengan cara mengirim alfatihah semoga di terimah disisi Allah SWT.
“Atas nama saya pribadi, hanya bisa mengucapkan Innalillahi wainna ilaihi Raji’un Al fatihah buat almarhum semoga diterima disisi Allah SWT” ucapnya
Namun ia merasa lebih berduka sebab untuk menegakkan peraturan yang berlaku tapi tidak di terapkan bahkan surat Kejari tentan pembongkaran tower tidak di indahkan.
“Bahwa surat rekomendasi kejari tentan pembongkaran Tower yang tidak memiliki IMB (‘ijin mendirikan bangunan-red) karena saat ini belum ada realisasi itu lah saya lebih berduka karena ada aturan tapi kurang diterapkan,” kata Ridwan Saat di temui.

Sementara bagi Ridwan ini jadi pertanyaan besar adanya tower ilegal yang tidak berizin. Selasa (07/09/2021)
“namun yang menjadi pertanyaan terbesar saya saat ini, bukanji kah TOWER yang termasuk lLEGAL Pembangunannya itu kemarin” tanya dia.
Sementara, Anggota DPRD Sinjai dari fraksi Nasdem Jusman ST. Menyatakan bahwa Ini sebenarnya kita gembira kalau banyak tower diKabupaten sinjai karena di samping itu merupakan sumber PAD dan memperlancar jaringan telekomunikasi khususnya diKabupaten Sinjai.
Namun ia juga, menyayangkan karena adanya sejumlah tower yang tidak memiliki ijink.
“Itu harus punya ketentuan mekanisme karena apalagi kejaksaan sudah mengeluarkan rekomendasi terkait tower yang tidak memiliki izin” jelasnya
Berkaitan dengan hal, itu komisi III akan Panggil Pihak terkait termasuk Providers.
“Kita akan lakukan rapat komisi terkait tower ini bersama pihak terkait dan kita akan undang providers karena ini tidak mungkin Membangun kalau tidak ada izin” ujarnya.
Dikutip, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung. Pasal 13 ayat (1). “Setiap perorangan/badan yang mendirikan bangunan, wajib memiliki dokumen IMB dari Pemerintah Daerah, kecuali Bangunan Gedung Fungsi Khusus”
Sementara Peraturan Bupati Sinjai Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan Bangunan Gedung Terhadap Jalan. Bab VI tentang Larangan. Pasal 14 bahwa ”setiap Orang atau Badan Hukum dilarang menempatkan, mendirikan, dan merenovasi bangunan dan/atau pagar pekarangan, baik secara keseluruhan atau sebagian yang tidak sesuai dengan jarak sempadan jalan terhadap bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati”
Laporan: Dzul














