Example floating
Example floating
Headline

Polemik Kolom Agama di KTP: Antara Hak Konstitusi dan Identitas Kemanusiaan

×

Polemik Kolom Agama di KTP: Antara Hak Konstitusi dan Identitas Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – 6 Oktober 2025 – Diskusi publik yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia, dan Simposium Setara Menata Bangsa kembali menghidupkan polemik mengenai kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diskusi bertajuk “Kolom Agama di KTP – Perlukah?” ini menyoroti aspek hak asasi manusia, identitas kebangsaan, dan implementasi konstitusi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hak penghayat kepercayaan.

Senator DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), memberikan pandangan mendalam mengenai sejarah agama di Nusantara, khususnya terkait agama-agama lokal. AWK menyoroti periode Orde Baru di mana terjadi “pengarahan” kepada penganut kepercayaan lokal untuk memilih salah satu dari lima agama resmi. Meski Hindu Dharma mendapatkan tambahan umat pada masa itu, AWK menegaskan bahwa Hindu Dharma Indonesia mendukung penuh jika agama-agama lokal ingin berdiri sendiri sebagai entitas kepercayaan.

AWK menekankan bahwa Putusan MK telah memberikan dua pilihan: mengosongkan kolom agama atau mencantumkan nama agama/penghayat kepercayaan. Ia menyoroti pentingnya kolom agama dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau musibah, di mana identitas agama menjadi krusial untuk menentukan perlakuan jenazah.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menanggapi kekhawatiran mengenai kriteria agama dan tuntutan fasilitas negara oleh agama lokal, AWK menyatakan bahwa agama-agama lokal hampir seluruhnya memenuhi syarat dasar dan sila pertama Pancasila telah terkonfirmasi pada penghayat kepercayaan. Ia juga menjelaskan bahwa lebih dari 200 aliran kepercayaan saat ini berada di bawah Kemendikbud, sehingga mereka merasa “nyaman” dan tidak menuntut masuk ke ranah politik anggaran Kementerian Agama.

Baca Juga :  Nobody Loves Kay Sukses Bikin Suasana Mengharu Biru di Gala Premiere : Menggambarkan Nyata Perjuangan Mewujudkan Mimpi yang Kerap Diremehkan

Yohanis Henukh, Pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur, mengakui hak asasi manusia dan penghormatan terhadap keyakinan dasar nenek moyang. Namun, ia menegaskan bahwa selama Indonesia masih memiliki Kementerian Agama, kolom agama di KTP masih sangat diperlukan.

Paulus Suyatno, mantan Satuan Catatan Sipil (SCT) di Salatiga, menguatkan pandangan AWK dengan merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2. Ia mencontohkan implementasi di Kota Salatiga, di mana sudah ada petugas pencatatan sipil khusus untuk pencatatan pernikahan Penghayat Kepercayaan.
Dampak Negatif dan Reformasi Administrasi

AWK mengakui bahwa keberadaan kolom agama memiliki “lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya” karena memunculkan “politik angka” dan potensi diskriminasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebutuhan bernegara saat ini masih membutuhkannya untuk tujuan pendataan dan humanisme.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa masalah kolom agama di KTP adalah isu kompleks yang berakar pada sejarah dan konstitusi. Penghapusan total kolom agama di Indonesia saat ini belum memungkinkan secara struktural dan memerlukan timing yang tepat serta reformasi perundang-undangan yang masif. Fokus saat ini adalah memaksimalkan implementasi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yaitu mencantumkan status Penghayat Kepercayaan di KTP.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit