Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Polemik Drainase PM Noor: PUPR Kaltim Bantah Jadi Kambing Hitam

×

Polemik Drainase PM Noor: PUPR Kaltim Bantah Jadi Kambing Hitam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Samarinda, Kaltim- Kisruh soal perawatan drainase di Jalan PM Noor, Kota Samarinda, memunculkan polemik kewenangan yang kini jadi sorotan publik. Buruknya kondisi saluran air yang memicu genangan dan banjir membuat warga geram, sementara dua instansi pemerintah saling lempar tanggung jawab.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara. Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, dengan tegas membantah anggapan bahwa drainase PM Noor sepenuhnya kewenangan provinsi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, drainase perkotaan jelas menjadi kewenangan pemerintah kota. Provinsi hanya mengurus wilayah sungai provinsi dan drainase utama. Jadi jangan semua diseret ke provinsi,” tegas Fitra di Samarinda, Jumat (29/8/2025).

Meski demikian, Pemprov Kaltim mengakui tetap turun tangan menangani sejumlah proyek drainase di Samarinda karena adanya MoU tahun 2019 bersama Pemkot Samarinda dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kesepakatan itu dibuat demi mempercepat pengendalian banjir di ibu kota provinsi.

“Khusus di PM Noor, sisi kiri sudah kami kerjakan. Sisi kanan memang belum bisa disentuh karena terkendala pembebasan lahan. Jadi bukan kami diam, tapi memang ada hambatan teknis,” jelasnya.

Fitra menegaskan, urusan pemeliharaan drainase tidak boleh hanya ditimpakan ke satu pihak. Menurutnya, perawatan bisa dilakukan baik oleh kota maupun provinsi, sepanjang ada koordinasi yang jelas. Ia mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk duduk bersama PUPR Kota Samarinda agar pembagian kewenangan drainase PM Noor tidak lagi kabur.

Baca Juga :  Polres Buton Utara Terkesan Lamban Tangani Dugaan Penyerobotan Lahan, Klien Memohon Bantuan Hukum ke LBH HAMI Buton

“Kalau nanti hasil koordinasi diputuskan provinsi yang merawat, ya akan kami rawat. Tapi sekali lagi, secara aturan itu domain kota,” ujarnya menekankan.

Sementara itu, fokus utama PUPR-PERA Kaltim di Samarinda sebenarnya ada pada normalisasi sungai, bukan drainase perkotaan. Namun faktanya, sebagian besar sungai di Samarinda berstatus nasional, termasuk Sungai Mahakam yang berada di bawah kendali BWS.

“Kalau kewenangan sungai provinsi di Samarinda itu tidak ada. Adanya justru di Sungai Karangan, wilayah Kutai Timur, Bontang, dan sebagian Kukar. Tapi karena Samarinda ini ibu kota provinsi, kami tetap ikut membantu meski itu bukan kewenangan provinsi,” beber Fitra.

Dengan demikian, tudingan bahwa drainase Jalan PM Noor sepenuhnya tanggung jawab provinsi dianggap tidak tepat dan menyesatkan. “Kami tidak bisa lepas tangan, tapi juga jangan jadikan provinsi sebagai kambing hitam,” tandasnya.

Sebelumnya, kondisi drainase di Jalan PM Noor jadi sorotan publik lantaran timpang. Satu sisi terlihat bersih dan lancar, sementara sisi lainnya dipenuhi gulma, sampah, dan sedimen, sehingga menimbulkan genangan saat hujan deras.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, justru menyebut drainase tersebut berada dalam wilayah MoU provinsi dan BWS. “Jadi memang bukan sepenuhnya kewenangan kami,” ujarnya singkat.

Meski begitu, Desy berjanji pihaknya akan turun tangan jika hingga akhir tahun persoalan ini belum juga ditangani. “Kalau provinsi masih belum bergerak, kami siap turun langsung,” katanya.

Reporter Meira Devitaria

Redaksi Sulsel

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit