Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polda Jateng Larang Perayaan Tahun Baru

×

Polda Jateng Larang Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K. melarang kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Bahkan, ia bakal membubarkan kerumunan yang membandel.

Ia juga mengatakan, hal ini dilakukan agar potensi adanya kerumunan bisa dikurangi guna mencegah penyebaran COVID-19. Pihaknya juga menegaskan tidak ada pesta kembang api pada perayaan tahun baru.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“Tidak ada pesta kembang api pada perayaan tahun baru, kita akan bubarkan,” tegas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi pada awak media di lobi Mapolres Batang, Rabu (16/12/2020).

Menurut Kapolda Jawa Tengah, Polda akan menggelar Operasi Lilin Candi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Jadi operasi lilin candi akan kita mulai kegiatan di Polda Jawa Tengah dengan mengedepankan kemanusiaan. tidak ada operasi lilin candi yang sifatnya penindakan,” kata Kapolda .

Jenderal bintang dua itu mengatakan prioritas lilin candi adalah operasi kemanusiaan dengan protokol kesehatan. Operasi itu, juga untuk menjaga ibadah natal dan tahun baru.

Baca Juga :  "Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Ahmad Luthfi mengimbau kepada masyarakat dalam rangka natal dan tahun baru pelaksanaannya harus tertib. Artinya tertib, jika sifatnya perayaan keagamaan sudah diatur lewat surat edaran gubernur.

“Untuk tahun baru sama, jadi kita harapkan masyarakat kita yang melaksanakan kegiatan tahun baru bisa di rumah sajalah ya, dirumah secara bersama-sama dengan keluarga,” jelas Kapolda.

Ia meminta masyarakat tidak usah bepergian karena kasus COVID masih tinggi. Pihaknya akan menggunakan satgas gugus tugas untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kapolda menjelaskan bahwa penegakkan protokol kesehatan sudah diatur dalam berbagai payung hukum mulai dari perda, perbup, atau perwali.

“Masing-masing wilayah ada sendiri dan Macem-macem di tiap kabupaten, di Tegal ada sendiri di Brebes ada sendiri, mereka bersama-sama. jadi prinsip ini yang kita gunakan dalam rangka mengantisipasi, mencegah dari pada penyebaran COVID-19,” tutupnya.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini