Example floating
Example floating
BeritaHeadlineNasional

Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian Omset Miliaran Rupiah, 65 Tersangka 1 Diantaranya Perempuan

×

Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian Omset Miliaran Rupiah, 65 Tersangka 1 Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Serang, Banten – Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten.

Dengan mengeluarkan perintah tegas pada (30/7/2022) lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (19/08/2022) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Jenis perjudian terbanyak yang diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka).

Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut.

Pengungkapan yang telah dilakukan oleh Diterskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya yaitu :

a. Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT.
b. Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk  promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online
c. RM (26) merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut
d. Bersama dengan RM (26) juga telah ditangkap 2 leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp. 1 miliar
e. operasionalisasi judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan.

Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp. 947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp. 931 juta.

Bersamaan dengan itu,  penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu :

a. 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet
b. 7 unit motor
c. 3 unit laptop dan 12 unit PC
d. 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA
e. 1 perangkat wifi
f.  4 ekor ayam
g. 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple
h. 24 lembar kupon rekapan

Baca Juga :  Ketua DPW PWDPI Kepri Duga Ada Kriminalisasi, Minta Kedua Pihak Dibebaskan

Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online tersebut.

yaitu ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terhadap sindikasi judi RM, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar.

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten.

Masyarakat juga jangan tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231.

Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko.

Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar.

Serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets.

Kapolda Banten juga memerintahkan agar Direktur Narkoba dan para Kapolres juga tegas melakukan penindakan terhadap sindikasi narkoba guna melindungi generasi muda dan masyarakat Banten dari penyalahgunaan narkoba. (Red)

Tanggapi Berita Ini