Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

PN Kendari Hadirkan Saksi Korban Rektor UHO Prof Zamrun, Kasus Titink Saranani

×

PN Kendari Hadirkan Saksi Korban Rektor UHO Prof Zamrun, Kasus Titink Saranani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktul.Net, Kendari, Sultra. Kasus yang melibatkan nama Rektor Universitas Haluoleo Prof Zamrun yang dituduhkan dalam perkara eks DPO Polda Sultra Titink Saranani, mulai memasuki materi sidang.

Prof Zamrun sebagai saksi korban dan Awi seorang wartawan media online dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa 12/3/2019.

Example 300x600

Pimpinan sidang Hakim Kelik Trimargono membuka sidang, “Pak rektor dimintai keterangan atas permasalahan akun facebook tie. Kapan pak rektor tau ada tulisan yang menyebut pak rektor,” tanya hakim.

Pertanyaan hakim langsung dijawab oleh rektor UHO, “Saya tidak tahu, tapi saya di screenshotkan bunyi facebook pak rektor plagiat dari wartawan,” ungkap Zamrun.

Pengakuan orang nomor satu di kampus UHO ini, facebook Tie Saranani membuatnya merasa terhina, “hampir setengah hidup saya pakai sekolah jadi saya tersinggung setelah saya baca ijazah saya plagiat saya merasa terhina,” tegas Samrun, dirinya mengaku tidak kenal sama sekali dengan Tie Saranani.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Sultra bersama 16 Kepala Daerah Kabupaten Kota se Sultra Menjalani Proses Pemeriksaan Kesehatan

Ditanya oleh hakim apakan rektor hadir pada acara debat kandidat pilgub dan pernah berkomentar Hugua lebih nyambung dari yang lain, dijawab iya oleh lelaki yang menyelesaikan S3 di Jepang.

Dihadapan hakim, atas permintaan pengacara Titink Saranani, Prof Zamrun memperlihatkan seluruh ijazahnya.

Sementara itu saksi Awi salah seorang wartawan yang mengaku memperlihatkan facebook Tie ke rektor UHO mengaku mengetahui facebook plagiat setelah sebelumnya heboh dan trending topik di media.
“Status Tie itu selalu ditunggu dan benar, plagiat ini isu heboh dan trending topik di media, juga di ombusdman,” ungkap Awi. Sebelumnya ia mengaku pernah meminta klarifikasi kepada Titink Saranani, namun pihak Titink Saranani merasa tidak pernah dimintai klarifikasi dari Awi.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Sasaran Prioritas 

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli pihak korban.

Seperti di ketahui kasus yang melibatkan Titink Saranani sebagai DPO Polda Sultra selama kurang lebih tiga bulan terkait tuduhan ke rektor UHO ijazah plagiat, namun hal ini heboh setelah Titink Saranani bersiteru dengan salah seorang keluarga pejabat di Sultra dan menjadi DPO hingga dilakukan penggrebekan dirumah orang tua Titink Saranani. Selang beberapa hari pasca pengrebekan Titink Saranani koperatif mendatangi kejaksaan, namun pihak Polda Sultra mengarahkan Titink Saranani ke Polda Sultra untuk pemeriksaan kasus pelaporan Hidayatullah sebelum kasus ini.

Reporter Wa Ode Deli Yusniati.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600