Faktual.Net, Jakarta-Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Administrasi Jakarta Utara turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy di Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik yang merugikan partai di bawah nakhoda Muhaimin Iskandar selaku ketua umum.
Lukman Edy dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan mendapat laporan bernomor: LP/B/1201/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Ketua PKB Jakarta Utara, Nurhasanudin mengatakan, pada tanggal 31 Juli, saudara Lukman Edy membuat statmen di kantor PBNU terkait pencemaran nama baik terhadap Partai Kebangkitan Bangsa.
“Ini jelas, yang pertama Pak Lukman Edy ini bukan anggota PKB lagi jadi tidak hak lagi Pak Lukman Edy untuk mengkritik kami.
Kedua, Pak Lukman Edy tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, yang pertama dia menganggap bahwa Dewan Suro itu tidak ada fungsinya lagi di DPP PKB. Padahal DPP PKB dan seluruh pengurus PKB sampai ranting sangat menghormati Dewan Suro, termasuk mengambil keputusan-keputusan penting untuk kemaslahatan umat. Yang kedua, Pak Lukman Edy juga menganggap bahwa PKB telah meninggalkan Nahdatul Ulama kaum nahdiyin dan Gusdurian, padahal kami sangat cinta dengan Nahdiyin karena PKB ini dilahirkan dari rahim NU dan enggak mungkin kita meninggalkan kaum nahdiyin dan kaum Gusdur, apalagi kita sampai saat ini tetap menjalankan apa yang di amanatkan Gusdur pada kita semua khususnya pengurus PKB,”ungkapnya, Kamis (08/08/2024).
(Amin)