Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

PJ GUBERNUR DIHARAPKAN EVALUASI KINERJA PIMPINAN UP3 MUARA ANGKE JAKUT

×

PJ GUBERNUR DIHARAPKAN EVALUASI KINERJA PIMPINAN UP3 MUARA ANGKE JAKUT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Pengelolaan Resto Apung Muara Angke Jakarta Utara sudah mulai Ricuh dengan Terbitnya Surat Keputusan (Kepgub) Gubernur Pj. Gubernur Heru Budi Hartono Nomor 542 Tahun 2023, pada 7 Agustus 2023,Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Gedung dan/atau Jalan dan Jaringan kepada 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Mitra Sewa.

Ricuhnya di Resto Apung yang awal Pengelolaannya dipercayakan kepada PT.Prima Sumber Bahari dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2021, Tentang Pengumuman Penetapan Mitra Beauty Contest Kerjasama Pendayagunaan dan Pemanfaatan Resto Apung yang Berlokasi di Muara Angke Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Kepala BPAD M.Reza Phahlevi.H pada 15 Desember 2021.

Example 300x600

H. Bakrie Saiman menjelaskan kepada faktual.net, Rabu (20/12), telah ada yang ganjil dengan proses pengelolaan Resto Apung, saat Penetapan dan keputusan dari BPAD Tahun 2021, Tidak ada Surat Penetapan atau Surat Keputusan dari Gubernur atau Sekretaris Daerah DKI Jakarta, tetapi Tahun 2023 ada muncul Surat Keputusan dari Pj. Gubernur DKI Jakarta, dan PT.Prima Sumber Bahari (psb) diharuskan membayar atau menyetorkan Sebesar 2,5 Milyar dengan batas jatuh tempo yang sudah ditentukan.

“Kami bukan kalah dengan persediaan uang, tetapi kami sudah berkomunikasi dengan pihak UP3 Muara Angke yang dipimpin oleh Pak Mahad terkait kondisi Internal Perusahaan yang ada susunan perubahan akte notaris, sebab anggota yang berada dalam struktur PT ada Pelaporan Polisi,” Jelas Bakrie Saiman.

Lanjut Beliau, Selama menjadi pemilik dan Pemegang Saham terbanyak di PT PSB Bakrie Saiman, dengan kepolosan mempercayakan pengelolaan kepada RD, MRU, SH, Jabatan sebagai Direktur. Tetapi, banyak yang tidak beres dalam pengelolaannya dan Tidak Pernah ada Laporan keuangan serta belum pernah diadakan RUPS (rapat umum pemegang saham), dan akhirnya Bakrie memutuskan untuk memecat direktur PT PSB.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Barru Turun Langsung, Tangani Kasus Lakalantas

“Setelah saya ambil alih dan memecat direktur PT PSB, mulailah ada tagihan dan banyak lagi isu negatif dan tuduhan kepada saya, Seolah selama ini saya yang mengelola, padahal para tenant atau pedagang mengetahui dengan jelas siapa orang selalu mengambil tagihan bulanan, dan itu juga saya rasakan ada Perubahan pendekatan BPAD dan UP3 Muara Angke kepada orang yang saya pecat dan kelompoknya, dan terhadap saya” kata Bakrie Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12).

Saiman Bakrie juga mengungkapkan bahwasanya dalam masa transisi dan belum ada penyerahan inventarisasi aset yang dalam Hal ini kami belum ada persiapan karena masih ada proses Hukum yaitu Laporan Polisi terkait adanya Pencurian Aset, uang telah diketahui oleh Pihak UP3 Muara Angke, tetapi pihak UP3 Muara Angke telah membentuk pengelolaan yang baru, yang pernah terbaca mewakili dan mengatasnamakan Pemprov.DKI Jakarta dan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.

“terkait temuan kami dan juga dasar dari surat yang beredar kami akan lakukan pelapora kepada Gubernur dang kepolisian atau bahkan BPK untuk melakukan Pemeriksaan,” Ucap Bakrie Saiman.

Hal ini telah dikonfirmasi kepada Pihak UP3 Muara Angke, dan penjelasannya,
Pada hari ini Senin, 11 September 2023, telah dilakukan Pembahas
Pemanfaatan Resto Apung Terkait Dengan Bangunan Gedung, dengan PT. Prima Sumber Bahari, dan hal sebagai
berikut:

1. UP Jakarta Asset Management Centre telah menyapaikan/menjelaskan Keputusan
Gubernur Nomor 542 Tanggal 7 Agustus 2023 tentang Persetujuan Barang Milk Daerah Berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, dan/atau jalan dan jaringan kepada 77 (tujuh puluh tujuh) Mitra Sewa.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Hari ke-2, Polda Banten Siaga Jelang PSU

2. UP JAMC telah menyampaikan mekanisme Pemanfaatan Sewa, sebagai berikut:

a. PT Prima Sumber Bahari berkewajiban melakukan pembayaran sewa Rp.3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan massa sewa 5 (lima) tahun dari tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan 30 Juni 2027,

b. PT Prima Sumber Bahari telah melakukan pembayaran sebagaian dengan nila Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) pada tanggal 04 Juli 2022;

c. Sisa uang sewa senilai Rp 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupian). dibayarkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatangai Perjanjian Sewa,

d. Hak dan Kewajiaban masing-masing pihak dalam pelaksanaan sewa barang milik daerah dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sewa

e. PT Prima Sumber Bahari dilarang mengalihkan sewa BMD kepada pihak lain dan tidak boleh dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan dalam bentuk dan cara apapun, Penandatangan Perjajian Kerjasama Pemanfaatan Sewa antara Pemenntah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Prima Sumber Bahari dalam waktu paling lama 3 (Tiga) bulan sejak Keputusan Gubernur ditetapkan

g. Apabila dalam jangka waktu 3(tiga) bulan, perjajian sewa sebagaimana dimaksud belum ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka Keputusan Gubernur tidak berlaku,

h. Penandatanganan Perjanjian Sewa di tandatangai oleh Dinas Kelautan, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta sebagai Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang untuk barang milik daerah yang tercatat pada Pengguna Barang. (Zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600