faktual.net, Jakarta – Pimpinan UP3 Muara Angke Jakarta Utara Mahad, pada Kamis (4/12), mengundang wartawan media online faktual.net yang disaksikan oleh Ibu Mutia, mengungkapkan Pengelakannya dan bersikeras jawabannya terkait surat konfirmasi informasi publik yang dilayangkan wartawan media online faktual.net, mengenai penarikan uang sewa tenant (penyewa) serta parkir Resto Apung pasca terbitnya SK Gubernur Nomor 542 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah (BMD) Resto Apung surat, dilakukan oleh PT.PSB adalah Pembohongan Publik! Tidak Tepat!
“Sesuai data yang saya miliki, dimana kebohongannya bang, sejak pasca terbit kepgub no 542 tahun 2023 batas terakhir dari BPAD, bulan Desember 2023 PT.PSB masih sebagai pengelola Resto Apung,” katanya
“dari 6 pertanyaan abang, saya jawab 3 itu bukan Pembohongan tapi keterbatasan saya, bisa dibedakan dan harus tahu artinya dari keterbatasan, bohong dan kekurangan,” Mahad menjelaskan argumentasinya.
Saat ditanyakan dimanakah fisik jaeaban suratnya, mahad mengatakan cukup saja yang dikirimkan mkan melalui Pdf, dan saat ditanyakan juga dimana dan adakah bukti bahwa PT.PSB mengelola dan melakukan penarikan Retribusi terhadap Penyewa (tenant) serta parkir pasca terbitnya Kepgub, Pimpinan UP3 Muara Angke Dinas KPKP Provinsi Jakarta Mahad, Tidak menjawab dan membubarkan diri dengan alasan sudah sore.
” Sudah sore kita udahan bang, dan bolak balik pertanyaannya,”ucap Mahad.(zul)














