Hukum  

Pimpinan PT Sentul City Diminta Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Hak di Desa Bojong Koneng

Faktual.net, Jakarta- Pada Selasa, (21/09/2021), pukul 15.00 WIB, di Hong Kong Cafe, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diadakan Konfrensi Pers yang diadakan oleh Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng dalam kasus warga Bojong Koneng versus PT. Sentul City.

Melalui somasinya, PT. Sentul City menyatakan kepada principal/klien telah memiliki SHGB sehingga PT. Sentul City meminta kepada principal/klien kami segera mengkosongkan lahan yang telah dikuasai  bertahun2 di beli melalui kepala desa di Bojong Koneng.

Selanjutnya melalui komunikasi yang tidak terarah dari pihak PT. Sentul City lahan dan bangunan principal/klien kami di “EXCAVATOR” tanpa kompromi walaupun telah ada gugatan yg teregistrasi di PN Jakarta Selatan.

Yang terbaru adalah, lahan yang sebelumnya berdiri rumah, kebun, peternakan milik Klien warga Bojong Koneng yang telah diratakan oleh PT. Sentul City, Tbk saat ini telah di ploting, di patok-patok dan telah ditempatkan bahan material untuk membangun sesuatu yang tidak diketahui.

Berdasarkan hal diatas, dengan ini Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng mengundang segenap rekan-rekan media baik media online dan/atau media cetak untuk memberikan keterangan pers.

Adapun Agenda yang akan dibicarakan dalam konfrensi Pers tersebut antara lain :
1. Penyampaian update kondisi persoalan Bojong Koneng.
2. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Gugatan terhadap PT. Sentul City, Tbk. Gelombang II.

Melalui Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng, Royke Barce Bagalatu, juga menjelaskan juga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak Sentul City terhadap salah satu wartawan dan juga tim kuasa hukum warga Bojong Koneng, Oscar Pendong. Hal tindakan kekerasan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bogor.

Dalam Konfrensi Pers nya, Oscar yang juga seorang aktivis menjelaskan kronologis tindakan kekerasan yang dialami oleh dirinya dan timnya. Beberapa usaha yang dilakukan oleh warga Bojong Koneng untuk melawan PT.Sentul City antara lain dengan melakukan aksi damai ke Komnas HAM memprotes tindakan kekerasan PT. Sentul City. Oscar juga menampilkan foto-foto tindakan kekerasan yang dialaminya.

Setelah penjelasan dari pihak Kuasa Hukum Bojong Koneng, diadakan sesi tanya jawab dengan media.

Adapun release yang diberikan oleh pihak Tim Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng sebagai berikut :

TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG

Bahwa maksud dibuatnya press release ini adalah guna meluruskan persoalan persepsil opini di masyarakat atas adanya upaya pengkaburan informasi dengan maksud untuk menutupi fakta yang terjadi di Bojong Koneng yang melibatkan PT. Sentul City, Tbk dan Masyarakat. Untuk itu, bersama ini kami menyampaikan beberapa sorotan hukum kami diantaranya

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bahwa setelah pen‘stiwa penggusuran rumah dan bangunan, perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City, Tbk di Desa Bojong Koneng Kec. Babakan Madang. Kab. Bogor. Saat ini PT. Sentul City, Tbk, diduga tengah melakukan pematokan pematokan. termasuk penempatan material material bahan bangunan di atas tanah milik warga.

Jagoannya lagi, penggusuran penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah/ bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang planglpapan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G/2021/PN. JKT SEL.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City. Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi,mem-buldozzer hak milik orang Iain secara extra yudisia.

Reporter: Rohena

Tanggapi Berita Ini