Example floating
Example floating
Pilkada 2024

Pilkada 2024, KIPP Muna Ingatkan Para Paslon Taati Aturan Kampanye

×

Pilkada 2024, KIPP Muna Ingatkan Para Paslon Taati Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketua KIPP Muna, Irfan. Foto: Istimewa.

Faktual.Net, MunaKomite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Muna) mengingatkan masing-masing pasangan calon kepala daerah, dan tim sukses untuk taat aturan regulasi saat masa kampanye di Kabupaten Muna.

Diketahui, masa kampanye pilkada mulai 25 September dan berakhir pada 23 November 2024 mendatang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua KIPP Muna, Irfan, S.I.Kom mengatakan para calon kepala daerah harus taat dalam tahapan kampanye sesuai regulasi dan dimaknai dengan menghindari cara-cara berkampanye yang dilarang oleh undang-undang.

Aturan kampanye Pilkada, kata Irfan, tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Kami meminta agar pasangan calon dan tim sukses untuk taat aturan saat melakukan kampanye dan harus melaksanakannya dengan jujur, adil, dan transparan,” tuturnya, Kamis (03/09).

KIPP Muna menegaskan tiap-tiap paslon untuk menghadirkan politik ide dan gagasan yang ditawarkan kepada publik dengan baik.

“Kami berharap masing-masing paslon dan tim suksesnya untuk bisa memaparkan visi-misi, program kepada masyarakat dengan cara sehat dan taat regulasi,” ucap Irfan.

Tak hanya itu, KIPP Muna Mendukung Bawaslu sebagai penyelenggara untuk mengawasi proses tahapan Pilkada.

“Mendukung Bawaslu untuk menindakan pelanggaran, serta dapat bertugas secara profesional dan netral,” imbuhnya.

KIPP Muna juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk bersama-sama berpartisipasi dan pro aktif dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon dan dipastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga berharap pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan adil, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” harap ketua KIP Muna.

Berikut ini poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan partai politik.

Selain itu, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Larangan lainnya, yakni kampanye mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Para paslon, juga dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah juga menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dalam pasal 64 dan 65 PKPU Nomor 13/2024 ditegaskan, peserta pemilu, paslon atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Reporter: Bambang

Editor: Kariadi

 

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit