Faktual.net – Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta – 5 Februari 2025 – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, S.H., M.H., dan Ronny Elopere, S.I.P., M.K.P., resmi dinyatakan menang dalam sengketa Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bernomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK menilai gugatan Banua-Yogobi kabur dan tak berdasar hukum. Kemenangan Murip-Elopere disambut sukacita. “Kami bersyukur dan bahagia akhirnya terpilih sebagai putra daerah setelah mengalahkan pasangan yang telah berkuasa selama 15 tahun,” ungkap Atenius Murip dalam keterangan pers usai sidang. Ia menekankan bahwa kemenangan ini mengembalikan hak putra daerah yang selama ini dianggap direbut.
Murip menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jayawijaya atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada tim pendukung, partai pengusung (Gerindra, Demokrat, dan Golkar), KPU, dan MK atas proses yang dianggap jujur dan adil. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung perjuangannya.
Reporter: Johan Sopaheluwakan