Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pihak Tergugat PT. Agung Sedayu, PT. Citra Mandiri Tidak Menghadiri Sidang Perkara

×

Pihak Tergugat PT. Agung Sedayu, PT. Citra Mandiri Tidak Menghadiri Sidang Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Sidang lanjutan perkara no.258/pdt.g/2020 penggugat tim advokasi FIT LAW FIRM & PARTNERS yang mendapingi ahli waris atas nama Eka Nurani Binti H.Abdul Rani, Hj.Susana Rani Binti H.Abdul Rani, Ranti Rani Binti H. Abdul Rani, Syarif Rani Bin H. Abdul Rani, Ita Yulia Muvita Binti H.Abdul Rani dan Rini Rani Binti H. Abdul Rani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat diteruskan karena ada pihak tergugat belum hadir di persidangan. Pada, Selasa 08/09/2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Penggugat yang menuntut haknya untuk pembayaran tanah dan bangunanya yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Kuasa hukum dari ahli waris Firman, S.H. mengungkapkan kekecewaannya dengan ketidak hadiran para tetgugat di persindangan, dimana ini merupakan sidang yang kedua yang tidak berjalan.

“Sidang sebelumnya pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda, dan sidang kali ini turut tergugat beralasan karena hari ini mereka baru hadir maka mereka belum siap menjawab isi gugatan penggugat,” jelas Firman.

“Kami penggugat mohon rasa keadilan ditegakkan, Bahwa kami berharap agar sidang gugatan tetap berjalan, terkait kepada para tergugat dan turut tergugat mohon agar hak-hak tergugat gunakan sebaiknya di pengadilan. Jangan sampai ada akibat hukumnya,” lanjut Firman, S.H.

Baca Juga :  Sertijab Sejumlah Kapolsek, Polres Batang Lakukan Penyegaran Organisasi

“Saat ini penasehat hukum pelapor atau penggugat fokus tuk proses persidangan di PN Jakarta Timur berdsarkan SOPnya, bila ada pihak pihak lain ada yang melaporkan tentu penasehat hukum siap untuk menghadapinya,” sambung Ichwan Setiawan, S.H. yang juga kuasa hukum penggugat.

“Agar proses sidang cepat selesai para tergugat taatilah aparat penegakan hukum dengan mengindahkan panggilan sidang, dan dapat terjelaskan perkaranya,” kata Ichwan, S.H.

Sidang dilanjut tanggal 15 September 2020 dengan agenda jawaban tergugat.

Sidang kali ini dihadiri dari turut tergugat pihak Walikota Jakarta Timur dan Lurah Cakung Barat yang di dampingi Biro Hukum Pemerintah kota Jakarta Timur Hidayat dan dari pihak turut tergugat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur mewakili Chandra.

Hari ini yang tak hadir di persidangan tergugat PT. Agung Sedayu dan PT. Citra Mandiri. (Zul).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit