faktual.net, Jakarta – Perusahaan Bali Fiber, adalah penyedia layanan komunikasi data dan saluran televisi berbasis teknologi fiber optik untuk pelanggan residensial dan korporasi.Informasi publik yang dihimpun oleh media online faktual.net, bahwa pemasangan atau penanaman Tiang fiber optik (fo) Bali fiber Belum mengantongi secara lengkap ijin dari pihak instansi terkait.Pihak Kelurahan Pademangan Barat maupun Satpol PP Kecamatan Pademangan satu suara mengatakan Bali Fiber belum ada ijin untuk pemasangan perangkat di wilayahnya.
Yani mantan pekerja provider ternama di Indonesia, Sabtu (16/8), mengatakan, Patut diketahui, Pemasangan tiang fiber optik di DKI Jakarta tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penertiban seperti pemotongan kabel atau pencabutan tiang.
“Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Selain sanksi administratif, pihak yang dirugikan juga bisa menuntut kompensasi,” Ucapnya.
“memasang tiang wifi, termasuk pemasangan tiang penyangga fiber optik, umumnya memerlukan izin, baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak terkait seperti RT/RW dan kelurahan/kecamatan,” Pungkasnya.
Informasi publik yang masuk ke Jurnaslis media online faktual.net, keberadaan Tiang Fiber Optik milik Bali Fiber di RW 2,3,4,5,7,8,10, Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Pihak Kantor Bali Fiber telah memberikan Respon terhadap konfirmasi informasi publik yang disampaikan oleh media online faktual.net, dengan menunggu kelengkapan Titik Lokasi dari faktual.net.(zul)















