Perluasan Desa Anti Korupsi, Pemprov Sultra Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa

Mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD saat membuka secara resmi lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, Senin malam (18/11/2024), di Kendari.

Faktual.Net, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD), melakukan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepala desa, terkait pengelolaan keuangan di desa, guna meminimalkan kasus tindak korupsi pemerintahan desa di Bumi Anoa.

Upaya tersebut dikemas melalui lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, Senin malam (18/11/2024) di Kendari, yang dibuka oleh Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH yang diwakili Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD.

Menghadirkan para pihak berkompeten termasuk diantaranya KPK RI secara virtual.

Mengawali sambutannya, Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan, desa merupakan unsur pmerintahan terdepan di Indonesia termasuk di Sultra, dimana desa memiliki wilayah dan masayarakat yang berhak mengatur sistem pemerinthannya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sekda Sultra mengatakan, sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintah, negara telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerimtah desa, diantaranya pemeberian kewenagan kepada desa yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri.

Dilanjutkannya bahwa, Tahun 2024 sesuai pasal 14 UU APBN tahun 2024, dana desa dialokasikan sebesar Rp. 71 triliun, dengan rincian Rp 69 triliun untuk APBDES induk, sedangkan Rp 2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.

“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun desa sebagai fondasi awal pembangunan daerah bahkan nasional,” ujarnya.

Sekda Sultra mengatakan, besarnya alokasi anggaran yang diterima oleh pemerintah desa setiap tahun, memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki.

Anggaran tersebut diharapkan harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini yaitu, bagaimana menyusun perencanaan dan mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien. Faktanya saat ini bahwa sebagaia besar desa di Indonesia belum memanfaatkan dana yang dikelola dengan baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Tantangan lain, masih Sekda Sultra ini, terkait pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini, seperti diketahui bersama bahwa di Sultra saat ini masih terdapat kurang lebih 40% kepala desa yang hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan dalam memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa sangatlah rendah.

“Selain itu masih banyak pemerintah desa yang menganggap seolah-olah dana desa itu adalah milikinya sendiri, sehingga bebas menggunakannya sesuai keinginannya. Tentu berbagai tantangan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi kepala desa dan aparaturnya agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa,” tuturnya.

Sekda Sultra menjabarkan definisi korupsi yaitu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat publik, untuk menambah harta kekayaan sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.

“Korupsi jika dilakukan oleh seorang kepala desa ataupun perangkatnya akan sangat merugikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, sehingga dapat menghambat perkembangan suatu desa, sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah yang di amanahkan dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” tekannya.

Baca Juga :  Sejak Dini Mengenal Kearifan Lokal Makanan Khas Daerah Sultra

Ditambahkannya, kegiatan dimaksud adalah bagian dari upaya pecegahan korupsi di tingkatan pemerintah desa. Lokakarya perluasan dan percontohan desa anti korupsi yang dilaksanakan saat ini, merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam rangka mendukung langkah strategis komisi pemberatasan korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk menjaga agar pemerintah desa di Sulawesi Tenggara terhindar dari tindakan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi bagi pemerintah desa yang saudara dapatkan melalui lokakarya ini, agar dapat diteruskan ke pemerintah desa di wilayah saudara, sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus korupsi,” pesannya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersama dalam mengawasi dan membina desa, agar bisa mewujudkan sulawesi tenggara yang maju melalui peningkatan kualitas kerja pemerintah desa yang bebas korupsi.

Turut menjadi bagian dari undangan lokakarya, diantaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, Kepala Dinas PMD Sultra, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, dan Kepala Dinas Kominfo Sultra.

Selanjutnya, Inspektur Daerah kabupaten se- Sultra, Kepala Dinas PMD kabupaten se-Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten se-Sultra, Kepala Bidang Pemdes se Sultra atau masing-masing yang mewakili, para kepala desa , dan berbagai pihak terkait lainnya.
(RED)Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD), melakukan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepala desa, terkait pengelolaan keuangan di desa, guna meminimalkan kasus tindak korupsi pemerintahan desa di Bumi Anoa.

Upaya tersebut dikemas melalui lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, Senin malam (18/11/2024) di Kendari, yang dibuka oleh Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH yang diwakili Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD. 

Menghadirkan para pihak berkompeten termasuk diantaranya KPK RI secara virtual.

Mengawali sambutannya, Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan, desa merupakan unsur pmerintahan terdepan di Indonesia termasuk di Sultra, dimana desa memiliki wilayah dan masayarakat yang berhak mengatur sistem pemerinthannya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sekda Sultra mengatakan, sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintah, negara telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerimtah desa, diantaranya pemeberian kewenagan kepada desa yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri.

Dilanjutkannya bahwa, Tahun 2024 sesuai pasal 14 UU APBN tahun 2024, dana desa dialokasikan sebesar Rp. 71 triliun, dengan rincian Rp 69 triliun untuk APBDES induk, sedangkan Rp 2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.

“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun desa sebagai fondasi awal pembangunan daerah bahkan nasional,” ujarnya.

Sekda Sultra mengatakan, besarnya alokasi anggaran yang diterima oleh pemerintah desa setiap tahun, memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki. 

Anggaran tersebut diharapkan harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara , Tim Advokat Kritisi Kinerja DPRD Sulteng

“Tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini yaitu, bagaimana menyusun perencanaan dan mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien. Faktanya saat ini bahwa sebagaia besar desa di Indonesia belum memanfaatkan dana yang dikelola dengan baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Tantangan lain, masih Sekda Sultra ini, terkait pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini, seperti diketahui bersama bahwa di Sultra saat ini masih terdapat kurang lebih 40% kepala desa yang hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan dalam memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa sangatlah rendah.

“Selain itu masih banyak pemerintah desa yang menganggap seolah-olah dana desa itu adalah milikinya sendiri, sehingga bebas menggunakannya sesuai keinginannya. Tentu berbagai tantangan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi kepala desa dan aparaturnya agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa,” tuturnya.

Sekda Sultra menjabarkan definisi korupsi yaitu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat publik, untuk menambah harta kekayaan sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.

“Korupsi jika dilakukan oleh seorang kepala desa ataupun perangkatnya akan sangat merugikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, sehingga dapat menghambat perkembangan suatu desa, sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah yang di amanahkan dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” tekannya.

Ditambahkannya, kegiatan dimaksud adalah bagian dari upaya pecegahan korupsi di tingkatan pemerintah desa. Lokakarya perluasan dan percontohan desa anti korupsi yang dilaksanakan saat ini, merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam rangka mendukung langkah strategis komisi pemberatasan korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk menjaga agar pemerintah desa di Sulawesi Tenggara terhindar dari tindakan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi bagi pemerintah desa yang saudara dapatkan melalui lokakarya ini, agar dapat diteruskan ke pemerintah desa di wilayah saudara, sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus korupsi,” pesannya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersama dalam mengawasi dan membina desa, agar bisa mewujudkan sulawesi tenggara yang maju melalui peningkatan kualitas kerja pemerintah desa yang bebas korupsi.

Turut menjadi bagian dari undangan lokakarya, diantaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, Kepala Dinas PMD Sultra, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, dan Kepala Dinas Kominfo Sultra.

Selanjutnya, Inspektur Daerah kabupaten se- Sultra, Kepala Dinas PMD kabupaten se-Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten se-Sultra, Kepala Bidang Pemdes se Sultra atau masing-masing yang mewakili, para kepala desa , dan berbagai pihak terkait lainnya.(RED)

Tanggapi Berita Ini