Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Perjuangkan Pemerataan Pembangunan, Gubernur Sulsel Sampaikan Aspirasi Daerah ke Menkeu

×

Perjuangkan Pemerataan Pembangunan, Gubernur Sulsel Sampaikan Aspirasi Daerah ke Menkeu

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Makassar, Sulsel– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan sejumlah masukan strategis untuk memperkuat efektivitas penyaluran dana pusat ke daerah.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri audiensi bersama Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025 kemarin.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), membahas Dana Transfer Keuangan Daerah 2026 dan kebijakan strategis nasional dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan pentingnya perhatian terhadap pemerataan pembangunan, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur jalan di wilayah yang masih mengalami ketimpangan.

Baca Juga :  Walau Diduga Tidak Sesuai BoQ , Pembangunan Saluran U-ditch Menggunakan Lantai Kerja

“Kami menyampaikan kepada Bapak Menteri agar pusat memberi perhatian khusus bagi daerah-daerah yang masih tertinggal, terutama terkait sekolah dan akses jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Andi Sudirman, pentingnya penguatan local content dalam pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Apalagi dengan pelibatan potensi lokal dalam proyek nasional akan membuka lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah Bapak Menteri menyambut baik berbagai usulan dan pandangan dari kita. Pemerintah pusat terus berkomitmen menjaga sinergi dengan pemerintah daerah agar kebijakan fiskal nasional dapat berjalan selaras dengan kebutuhan di lapangan,” tandas Andi Sudirman.

Humas Pemprov Sulsel.

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)