Faktual.Net, Kendari, Sultra. Rencananya usai Pemilihan Wakil Wali Kota (Pilwawali) Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal bahas ulang pemekaran Kecamatan Nambo yang sebelumnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ilham Hamra mengatakan, pembahasan ulang direncanakan usai Pemilihan Wakil Wali Kota (Pilwawali) Kendari selesai.
“Sebenarnya revisi ini sudah tuntas dan itu sudah dibahas, termasuk tapal batas dan titik koordinat bahkan ada tanda tangan Sekda, jadi tidak ada lagi bilang mau ditolak,”ungkap Ilham Hamra pada Rabu,19/2/2020 di Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Menurut Ilham, terkait ditolaknya Peraturan Daerah (Perda) pemekaran Kecamatan Nambo, bukan menolak secara keseluruhan, karena saat pihak kementerian datang di Kendari dan mengundang pihak provinsi dan kota, bahwa kesepakan bukan menolak tetapi merevisi.
“Kita akan revisi secepatnya, karena itu sesuai arahan dari kementerian berdasarkan hasil komunikasi. Jadi pihak provinsi tak ada hak menolak pemekaran itu,” ungkap Ilham Hamara.
Sementara itu, Ilham menjelaskan atas penolakan perda, maka Kecamatan Nambo dikembalikan di Kecamatan Abeli termasuk kelurahannya.
“Karena kembali seperti semula,maka kita hentikan dulu anggarannya, jangan dulu ada yang dipakai karena nanti akan susah mempertanggungjawabkan. Adapun anggaran yang sudah terlanjur dipakai sebelum perda ditolak, DPRD akan meminta kebijakan kementerian,” tutupnya.
Reporter : Rasyidman
















