Example floating
Example floating
Metropolitan

Percepatan Penanganan Sampah, Warga Penjaringan Disosialisasikan Pergub No 77/2020

×

Percepatan Penanganan Sampah, Warga Penjaringan Disosialisasikan Pergub No 77/2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 77/2020 tentang Pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (RW) di kantor Kelurahan Penjaringan, Jumat  (12/12/2020).

Lurah Penjaringan, Sumarsono mengharapkan, kepada para RW untuk segera mengimplementasikan pergub 77/2020 yaitu membentuk kepengurusan di struktur organisasi RW yaitu Bidang pengelolaan sampah lingkup RW yang terdiri dari Kepala Bidang, Seksi operasional dan Seksi sosialisasi dan pengawasan, melalui musyawarah RW.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Dengan adanya Pergub No.77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW, maka kita harus mengelola sampah dari sumber,”kata Sumarsono.

Sementara, Kasatpel Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Slamet berharap, setelah terbentuknya bidang pengelolaan sampah lingkup RW, maka diharapkan bekerja sama para PJLP pendamping RW dari Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan dan UPKBA Penjaringan dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah di lingkup RW.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya masyarakat diharus mempunyai kepedulian dan tanggung jawab terhadap sampah yg dihasilkan dari rumah tangga atau dari sumbernya yaitu agar melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya.

Baca Juga :  Rapat Kerja RW 011 Rawa Badak Selatan Jakarta Utara Tetapkan Program Prioritas Tahun 2026

Pola lama tentang penanganan sampah dimasyarakat kumpul angkut buang tidak lagi dilakukan, dan saatnya untuk merubah pola yaitu pilah, kumpul dan jual atau pemanfaatan kembali,”ujar Slamet.

Disamping itu, Slamet juga berharap seiring jalannya pola tersebut maka perlu dibentuk bank-bank sampah untuk menampung hasil pemilahan sampah berupa sampah-sampah an organik, yang  natinya dari hasil bank sampah dapat dimanfaatkan oleh warga itu sendiri.

“Sampah yang sudah dipilah berbentuk sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pupuk yang dapat digunakan untuk penghijauan di warga setempat.

Sampah limbah B3 dapat ditampung dan kami siap untuk mengambil yg nantikan akan diserahkan ke gudang Dinas Lingkungan Hidup untuk dikelola bekerja sama dg pihak ke tiga yang secara khusus menangani limbah B3.

Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut tentunya diharapkan sampah yg dibuang ke Bantar Gebang akan lebih berkurang,”terang Slamet.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit