Faktual. Net, Tidore. Terkait dengan adanya peningkatan dana Kelurahan di tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pemerintahan telah merancang Peraturan Walikota untuk mengawasi peruntukan dana tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorella dalam diskusi yang digelar oleh Komunitas Pemuda Peduli Tidore Kepulauan (Koppi Tikep) pada Sabtu, (22/6/19), dia mengatakan semangat pihaknya melahirkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Dana Kelurahan sebagai bentuk kepedulian pemkot Tikep terhadap Masyarakat, pasalnya dengan Perwali tersebut pihak kelurahan dapat memanfaatkan dana itu demi kepentingan masyarakat, meskipun didalam Perwali itu masih terdapat banyak kekurangan.
“terimakasih atas diskusi yang digelar oleh Koppi Tikep sehingga kami dapat memboboti isi dari Perwali, ada beberapa catatan yang kami simpulkan dari diskusi ini untuk ditindaklanjuti diantaranya, perlu dimasukkan poin terkait langkah-langkah pencegahan adanya penyelewengan dana, perlu diatur persentase fungsi pendidikan 20% dan kesehatan 10% dalam alokasi dana kelurahan, Perlu diboboti oleh semua pihak akademisi, stakeholder dan pihak berkompeten lainnya dalam FGD, perlu diatur batasan kewenangan, mana kewenangan kelurahan, mana kewenangan daerah. perlu pembatasan volume dan anggaran terkait kegiatan sarana prasarana kelurahan dan perlu diatur ketentuan terkait sanksi terhadap penyelewengan dana kelurahan dalam perwali,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana menerbitkan perwali tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak kelurahan, mengingat saat ini Kelurahan telah mengelola anggaran yang berkisar senilai Rp. 600 Juta lebih, namun pada prinsipnya dalam pengelolaan anggaran itu untuk setiap program yang dijalankan lebih diutamakan pada musyawarah kelurahan dengan dilandasi pada berita acara, baik itu program pengembangan sumberdaya manusia maupun peningkatan srana-prasarana dibidang pendidikan maupun kesehatan dan infrastruktur lainnya.

“Dana Kelurahan ini sebenarnya sudah dialokasikan mulai pada tahun 2012, hanya saja di tahun ini pemerintah pusat meningkatkan anggarannya melalui sharing anggaran yang dibuka melalui dana Desa, sehingga dana kelurahan dari APBD senilai 300 juta sementara APBN untuk masing-masing kelurahan senilai Rp, 350 juta,” tambah Mael salah satu perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam diskusi tersebut.
Sekdar diketahui, Dialog yang digelar oleh Koppi Tikep itu selain menghadirkan Bagian Pemerintahan dan BPKAD Kota Tikep, juga dihadiri oleh Kepala Kecamatan Tidore, Ketua Komisi III DPRD Tikep, Ratna Namsa, serta Wakil Ketua Komisi III DPRD Tikep Ardiansyah Fauji, para Stakholder seperti HMI Cabang Tidore, PMII Cabang Tidore, Pemuda Muhammadiyah, Ketua Pemuda Gamtufkange, Pemuda Ansor, Comunitas Elang Cafe, Comunitas Djoung Cafe dan Pemerhati Sosial Abdul Kadir Ali yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) di Universitas Nuku.
Reporter : Aswan Samsudin














