Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga bagi pengurus RW di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (03/03/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Lurah Tugu Selatan Sukarmin. Sukamin mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan peran baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan,”kata Sukarmin.
Lebih jauh ia mengatakan, Pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat. Dalam Pergub No.77 Tahun 2020 pasal 6 angka 1 menyebutkan bahwa pengurus bidang pengelolaan sampah lingkup RW terdiri dari ketua bidang, seksi operasional, seksi sosialisasi dan pengawasan.
“Kami berharap pengelolaan sampah lebih maksimal dimulai dari rumah tangga dan harus segera dimulai,”terangnya.(Amin)















