Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra, Zona 1

Faktual.Net, Kendari – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra, Periode 2018 – 2023.

Sesuai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Bau­Bau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna Dan Muna Barat Yang di keluarkan oleh Timsel I Nomor : 002/Timsel 1-Bawaslu-Kab-Kota/Sultra/VI/2018 Tanggal 22 juni 2018

“Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra, maka Timsel I calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Bau­Bau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna Dan Muna Barat, prov. Sultra berdasarkan keputusan bawaslu nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 atas wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra  tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:

I. Persyaratan calon  anggota  Bawaslu  Kabupaten/Kota  adalah  sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di  wilayah  kabupaten/kota  yang  bersangkutan,  dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  8. Mampu secara  jasmani,  rohani,  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan  diri   dari   keanggotaan   partai   politik   sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat  pernyataan  mengundurkan  diri  dari  jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
  16. Tidak  berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesame Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga :  Petugas PJLP AJIB Dituduh Pungli Oleh Kanitcam PTSP!!!

II. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan lampiran sebagai berikut:

  1. Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Surat Keterangan  Sehat Jasmani dan  Rohani  dari  Rumah  Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  8. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  10. Surat Keputusan pemberhentian dari  jabatan  politik,  jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan  bersedia  mengundurkan  diri  dari  kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun  atau  lebih  dan  dibuktikan   dengan  surat  keterangan  dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan  kesediaan  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan  bersedia  diberhentikan  sementara  sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga :  Direktur PT. Rurung Cahaya Energi Terancam Pidana Terkait Dugaan Penipuan Dalam Bisnis BBM

III. Pelamar melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

IV. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman sultra.bawasgo.id.

V. Dokumen pendaftaran  dapat  dikirim  melalui  pos  kilat  khusus, email (timsel1bawaslusultra.2018@gmail.com) atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Bau­Bau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna Dan Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Samratulangi No. 125 Kemaraya, Kota Kendari.

VI. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

VII. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Juni s/d 4 Juli 2018.

VIII. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

 

TTD

KETUA TIMSEL I

IRFAN IDO, SP.,M.Si

Tanggapi Berita Ini

Comment