faktual.net, Kendari, Sultra. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 14 Juli 2023, setidaknya memuat point-point utama mengenai larangan dan pelaksanaan kampanye.
Muhammad Jufri L yang merupakan Koordinator Provinsi Program Advokasi Pemilu SultraDemo menjelaskan kepada faktual.net bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni: 1. Presiden dan wakil presiden, 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pria yang karab disapa Jufri AL Marxis tersebut mengatakan bahwa SultraDemo sangat menfokuskan perhatian utama pada pemilu 2024, yakni peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, badan publik pemerintah/swasta dan juga masyarakat pemilih pada masa kampanye dalam rentang waktu 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Dikatakannya: mengingat wilayah geografis, demografis dan kultur di Sulawesi Tenggara relatif luas dan kompleks, pada tahapan pelaksanaan masa kampanye pemilu hasil pengkajian, analisis dan pemetaan kerawanan kampanye pemilu SultraDemo menemukan gejala-gejala umum secara berpola potensi hadirnya isu-isu SARA dan Kampanye Hitam (Black Campaign) yang tentunya termasuk dalam kategori sangat tinggi berdaya rusak pemilu.
Jufri mengatakan bahwa fokus dan ruang lingkup pemantauan yang akan dilakukan oleh SultraDemo pada tahapan kampanye pemilu 2024 adalah penggunaan atau mobilisasi isu SARA dan Kampanye Hitam (Black Campain) dalam berbagai ruang dan waktu pelaksanaan masa kampanye pemilu.
Beberapa hal yang akan dilakukan oleh SultraDemo tutur Jufri yakni :
1. Memperkuat konsolidasi sesama penyelenggara pemilu maupun elemen-elemen pemerhati pemilu lainya dalam memitigasi isu SARA dan Kampanye Hitam.
2. Turut serta melakukan edukasi politik dan kewarganegaraan kepada publik dalam kerangka perluasan partisipasi pengawasan mandiri, swadaya, sukarela, ikhlas dari masyarakat.
Mantan Komisioner KIP Sultra tersebut berpesan kepada penyelenggara pemilu (baca: KPU dan Bawaslu) peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, masyarakat pemilih, badan publik pemerintah, swasta untuk senantiasa menerapkan prinsif proaktif, responsif, informatif, partisipatif dan transformatif untuk menuju pencapaian good and clean electoral.
Redaksi















