faktual.net, Kendari, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, melakukan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, di Rock Cafe, Sabtu 29 April 2023.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menyampaikan tentang penempatan daerah dan alokasi Pemilu 2024.
” Berkaitan dengan Calon Legislatif (Caleg) ada hal penting yang biasa disebut daerah perang, daerah perang ini maksudnya daerah pemilihan, karena disitulah di tetapkan masing-masing peserta (Caleg) untuk berkompetisi, ” ucapnya.
Untuk jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 tidak berubah, yakni eksis tim atau tetap sama pada Pemilu 2019, berjumlah 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
” Jadi untuk penempatan Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan (Mandonga – Puuwatu), Dapil Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Dapil Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli. Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kecamatan (Baruga dan Kambu), dan terakhir Dapil Kota Kendari 5 meliputi Kecamatan (Wua Wua dan Kadia), ” sebut Jumwal Shaleh.
Akan tetapi jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya, ini mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari 5.
“Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi. Klau Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi, ” tuturnya.
Jumwal Shaleh juga menegaskan ketetapan atau aturan tentang penataan Dapil dan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten maupun Kota.
” Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis (Petunjuk Teknis), yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP, ” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Kendari Asril menambahkan jadwal pengajuan bakal calon DPRD hingga sampai penetapan calon.
” Pengajuan bakal calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023, verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023, penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023 dan pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023, ” ucap Asril.
Bukan hanya itu tetapi adalagi tahapan selanjutnya yaitu, ” Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023, pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT tetap 4 November 2023,” pungkas Asril.
Untuk syarat-sayarat calon DPRD Kota Kendari sebagai berikut :
1.Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
16. dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Reporter : Nuzul
Editor : Aco RI
















