Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Penanam Tiang Jaringan Internet Fiber Optic (FO) Di Kelurahan Pademangan Barat, Tak Berijin

×

Penanam Tiang Jaringan Internet Fiber Optic (FO) Di Kelurahan Pademangan Barat, Tak Berijin

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta – Pejabat Kecamatan dan Kelurahan Pademangan Barat Panik! dengan Adanya Tiang Jaringan Internet yang terpancang di wilayah kerjanya yang tanpa ada ijinnya, dan belum diketahui pemiliknya, sehingga mengarahkan Pol PP untuk menyita Tiangnya.

Pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib memperoleh ijin.Pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi di wilayah Pemukiman juga ada persetujuan pihak RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.

Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

(Pasal 15 ayat 2), Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.(Pasal 15 ayat 2), Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.Perda DKI No.8 Tahun 1999 mengatur tentang Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kadis Perindag Makassar Disorot! SP1 Depo Rajawali Bangunan Tak Kunjung Terbit, Kabid Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

Media online faktual.net telah menginformasikan Kepada pihak kelurahan, dan mendapatkan penjelasan, Jumat (1/8), dari Pejabat Kelurahan, Maraknya Penanaman Tiang Profider jaringan internet yang tidak berijin merusak utilitas yang sudah di bangun di lingkungan Warga.

“pasangnya pun malam-malam kucing-kucingan dengan petugas, dan kami belum mendapatkan siapa pemiliknya,” Ucap Pejabat Kelurahan Pademangan Barat.(zul)

Tanggapi Berita Ini