faktual.net, Jakarta – Satpol PP Kecamatan Pademangan mengamankan atau menyita Tiang Internet (fiber optic) yang belum diketahui Perusahan yang memasang dan belum Berijin, pada (31/7) dari jalan Pademangan V Kelurahan Pademangan Barat.
Manpol PP Kecamatan Pademangan Asromadian AB, Ssos, ,saat dikonfirmasi, Jumat (1/8), menjelaskan, telah menyita Tiang Internet baru sebanyak 2 batang, karena tiangbyangvlain bekum ketemu titik penanamannya.
“2 Tiang yang baru Amankan atau disita, yg laiinnya belum ketemu, kemungkinan di gang-gang kecil, Nanti dikasih info,” Ucap Manpol PP Kecamatan Pademangan.

Menurut warga sekitar sebut saja Weli, informasi yang didengar diduga titik pemasangan tiang pancangnya tersebar 7 Rw di Kelurahan Pademangan Barat, dan pemasangannya pada, malam hari, dan diduga juga ada oknum pengurus wilayah maupun oknum pejabat melindunginya.
“Kalau dibiarkan merusak lingkungan nih, karena kurangnya pengawasan dari SKPD terkait, sehingga suka-suka aja pasang sesuai titik yang profider jaringan internet, inginkan,” Ucap Weli.
“sisi lain pengurus wilayah harus tanggap dengan kegiatan disekitar, jarigan utilitas yang bangun Bina Marga tapi Oknum merusak dengan sembarang memberikan rekom tanpa ijin,” Pungkasnya.(zul)













