faktual.net, Jakarta – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhutkot) DK Jakarta menanggung biaya kerugian materiel dan pengobatan bagi korban pohon tumbang di lahan yang merupakan aset milik Pemprov DK Jakarta.
“Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi, korban yang terdampak akan diberikan santunan asuransi, dengan persyaratan bahwa pohon-pohon tersebut berada dilahan aset milik Pemerintah Provinsi DK Jakarta,” Penjelasan Nilam yang menangani klaim pohon tumbang.

Namun, Pemprov DK Jakarta juga menentukan batas maksimal kerugian. Pada kerugian materiel seperti bangunan dan kendaraan maksimal Rp25 juta, sedangkan untuk korban yang meninggal maksimal Rp50 juta, yang tertuang dalam Pergub DKI No. 24 Tahun 2021, lanjutnya.
Nilam juga menjelaskan, untuk dapat diproses klaim asuransi dan santunannya, pemilik kendaraan dan bangunan serta korban jiwa, harus melengkapi data yang pendukungnya, yakni;
– Surat Keterangan Laporan Polisi
– Foto kejadian dilokasi
– Foto Copy SIM, STNK/BPKB pemilik kendaraan.
-Surat Keterangan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota diwilayah kejadian
-Kwitansi Biaya Kejadian
-Surat Pernyataan kendaraan tidak diasuransikan
-Surat kuasa jika dikuasakan
-Surat Visum dari Rumah Sakit, surat keterangan kematian dari RT/RW dan Kelurahan tempat tinggal korban,
Setelah dokumen lengkap diserahkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan DK Jakarta agar diproses dan dilanjutkan ke pihak asuransi yang bekerja sama dengan Pemda DK Jakarta.
“Kami akan proses setelah lengkap dan waktunya sekira 14 hari kerja, yang selanjutnya ditangani pihak asuransi,” Ucap Nilam.
“Kami juga menyarankan bagi pemohon untuk melampirkan nomor rekening pemilik atau penerima santunan, karena klaim biaya langsung di transfer pihak asuransi,” Akhir penjelasan Nilam di kantor Dinas tamhutkot DKJ, saat memberikan penjelasan kepada korban pohon tumbang beberapa waktu lalu.
David TampuR16, korban pemilik kendaraan yang kaca belakangnya pecah akibat tertimpa dahan pohon saat melintas dijalan danau sunter, merasa lega karena pemprov Jakarta membantu untuk membiayai kerusakan mobilnya.
“Terimakasih buat pemerintah DK Jakarta, melalui Dinas taman hutan kota untuk biayain gantiin kaca belakang mobiku yang pecah,” Katanya
Dia juga berharap agar pemprov atau pemda di Republik ini bisa menyediakan anggaran untuk menyantuni dan membiayai penggantian korban yang tertimpa pohon tumbang milik pemda.(zul)












