Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melalui Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Launching Kader Milenial dan Sadar Administrasi Kependudukan dan Dukcapil Go Digital, di Lapangan Sepak Bola Punggaluku, Kamis, 18/12/2019.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM didampingi Kadis Dukcapil Konsel, Nurlita Jaya AS S.Sos M Kes. Turut hadir Kadis Pendidikan,Kadis Kesehatan, Kadis pariwisata, Kadis Perhubungan, Camat, Lurah dan Desa, serta kader milenial SD, SMP, dan SMA se Kabupaten Konawe Selatan.
Pembukaan kegiatan ini dimeriahkan dengan persembahan alunan musik bambu, Tari Kreasi kader milenial mololaha wonua dari SMAN 3 Konsel.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengawali sambutannya mengatakan Pemkab Konsel sangat apresiatif dalam memberi perhatian terhadap penyelenggaraan, penerbitan, dan pemanfaatan data kependudukan.
Dalam rangka menjamin hak-hak sipil dan keabsahan pribadi, Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan (GISA), sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Jadi masyarakat harus sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan dan sadar melayani demi membahagiakan masyarakat di Konsel,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Surunuddin juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda penting yang dalam pelaksanaannya menjadi tugas lintas sektoral bukan hanya menjadi tugas kader milenial akan tetapi orang tua, guru, kepala sekolah untuk bisa memberikan dukungan.
“Saya mengajak semua elemen mari kita bekerja keras lagi dengan harapan semua dapat mempunyai kartu identitas seperti KIA untuk 17 Tahun kebawa dan E-KTP untuk 17 Tahun keatas,” ucapnya.
Kadis Dukcapil Konsel, Nurlita Jaya mengatakan pelayanan administrasi cepat, tepat,dan aman sangat dibutuhkan masyarakat guna menunjang tertib administrasi kependudukan, dokumen sangat diperlukan dalam berbagai hal sebagai identitas diri yang dapat digunakan dalam bertransaksi, bantuan sosial, pengamanan, kesehatan sekolah, hingga mencari kerja.
Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara termasuk hak anak.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016 tentang KIA bahwa anak saat ini kurang dari 17 tahun belum menikah tidak memiliki identitas yang berlaku secara nasional. Untuk itu, kata Nurlita, pemberian KIA akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
“Kesadaran tersebut ditunjukan dengan launcing Gerakan Indonesia Sadar Admintrasi kependudukan (GISA),” ucapnya.
Dengan adanya peran aktif dari para generasi milenial ini maka kesadaran akan pentingnya kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di konsel menjadi meningkat.
“Hal ini dapat ditunjukan dengan meningkatnya kepemilikan KIA yang sampai saat ini sudah berjumlah 2.305 jiwa anak dari 103.429 anak yang wajib KIA,” terangnya.
Dikatakan, penduduk di Kabupaten Konsel berjumlah 311.615 jiwa, penduduk wajib KTP 213.293 jiwa dan yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik berjumlah 209.723 jiwa atau 98.33 persen dan sisanya 3.570 jiwa atau 1.67 persen belum melakukan perekaman.
Reporter: Marwan Toasa
















