Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pengawasan Kearsipan yang berlangsung di Aula Bupati Batang, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat tata kelola arsip sekaligus meningkatkan kesiapan perangkat daerah menghadapi pengawasan kearsipan.
Rakor tersebut diikuti perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batang serta pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan arsip. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperpuska Batang, Puji Setyowati, menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah berjalan secara baik dan profesional.
“Rakor pra pengawasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai standar serta indikator penilaian dalam pengawasan kearsipan. Dengan begitu, setiap instansi dapat mempersiapkan diri secara teknis sebelum proses pengawasan dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di bidang kearsipan sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan.
Puji menjelaskan, pengawasan kearsipan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa aspek penting, baik pengawasan eksternal maupun internal.
Pengawasan eksternal nantinya dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap Disperpuska Batang. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Disperpuska kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Batang.
Selain itu, pengawasan juga akan mencakup pengelolaan arsip elektronik yang kini semakin berkembang seiring penerapan sistem digital dalam administrasi pemerintahan.
“Pengawasan arsip elektronik sangat penting agar arsip digital tetap terjaga keasliannya, keutuhannya, dan dapat dipercaya sebagai sumber informasi maupun bukti administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono menekankan bahwa arsip memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengibaratkan pentingnya arsip dengan pencatatan amal dalam kehidupan manusia. Menurutnya, setiap tindakan manusia selalu tercatat, sehingga hal tersebut dapat menjadi contoh bahwa pencatatan merupakan sesuatu yang sangat penting.
“Segala sesuatu yang kita lakukan pada dasarnya tercatat. Ini menjadi pelajaran bahwa arsip memiliki peran besar dalam kehidupan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Suyono menambahkan, setiap program dan kegiatan pemerintahan harus disertai dengan pencatatan serta laporan pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Ia juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah menjaga dokumen arsip dengan baik dan tidak sembarangan memusnahkannya. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi memori penting bagi sebuah institusi.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bagaimana sejumlah negara mampu menyimpan dokumen sejarah selama ratusan tahun sehingga masih dapat dipelajari hingga saat ini.
“Banyak negara yang mampu menjaga catatan sejarah dengan baik. Bahkan dokumen lama seperti catatan tanah zaman dahulu masih bisa dibaca hingga sekarang,” ungkapnya.
Suyono berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Batang semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab dalam bekerja.
“Kita harus memiliki integritas dan akuntabilitas. Jangan sampai ketika ada persoalan, kita tidak memiliki catatan dan akhirnya tidak bisa menjelaskan karena lupa,” pungkasnya.
Melalui rakor pra pengawasan kearsipan ini, Pemkab Batang berharap pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah dapat semakin tertib, profesional, serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.













