Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemilu 2024

Pemilu 2024 Dapil di Kota Kendari Dimungkinkan Berubah

×

Pemilu 2024 Dapil di Kota Kendari Dimungkinkan Berubah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di Kota Kendari, dimungkinkan terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Alasman Mpesau, SH.,MH Komisioner KPU Kota Kendari Kendari kepada faktual.net.

Alasman menuturkan bahwa hal tersebut didukung dengan pemekaran kecamatan Nambo sehingga jumlah kecamatan di kota Kendari bertambah menjadi 11 kecamatan, serta adanya jembatan Teluk Kendari yang menghubungkan Abeli dan Nambo dengan Kendari sehingga dari sisi integralitas wilayah sebagai salah satu prinsip pendapilan terpenuhi.

Example 300x600

“Di sisi lain, dari sosiologis dan kultur masyarakat kecamatan Kendari dan kecamatan Abeli memiliki latar belakang yang sama, mulai dari mata pencaharian yang merupakan masyarakat pinggir laut. Belum lagi laju pertumbuhan penduduk kota Kendari yang semakin pesat dari tahun ke tahun, karena basis utama penataan dapil dan alokasi kursi adalah jumlah penduduk”, ucap Alasman pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Alasman mengatakan bahwa dapil dimungkinkan saja berubah. Dirinya mencontohkan pada Pemilu 2019, Abeli bergabung dengan Poasia. Untuk 2024 bisa saja Abeli bergabung dengan Kendari.

“Di 2024 dimungkinkan Kecamatan Abeli berbagung dengan Kecamatan Kendari, ini bisa saja, sebab keberadaan jembatan Teluk Kendari yang menghubungkan Kecamatan Abeli dan Kecamatan Kendari membuat kedua kecamatan ini menjadi tak berjarak”, ucap Alumni UGM tersebut.

Di katakannya bahwa rancangan dapil untuk Kota Kendari pada pemilu 2024 : Dapil 1 : Nambo, Abeli, Kendari, Dapil 2 : Kendari Barat, Dapil 3 : Mandonga Puuwatu, Dapil 4 : Kadia, Dapil 5 : Wua – Wua, Baruga, Dapil 6 : Kambu, Poasia.

“Untuk 2024 bisa saja 6 daerah pemilihan. Kendari Barat dan Kadia kan kecamatan dengan jumlah penduduk yang besar. Dimungkinkan kedua kecamatan tersebut berdiri sendiri”, katanya.

Mantan Ketua Panwasluh Kota Kendari tersebut mengatakan, namun demikian yang memutuskan atau yang plenokan jumlah dapil di kota Kendari adalah KPU RI yang mana KPU kota Kendari hanya mengusulkan yang diasistensi KPU Provinsi Sultra.

Tentu KPU kota Kendari dalam nengusulkan penataan dapil ke KPU RI sudah pasti beberapa pilihan bisa jadi 10 dapil, 6 dapil dan 5 dapil selama tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni tidak boleh dalam satu dapil lebih dari 12 kursi dan paling sedikit 3 kursi.

“Bahwa rancangan tersebut belum final, tetap akan diputuskan dalam rapat pleno KPU Kota Kendari. Yang pasti tahapan telah sementara berjalan dan KPU telah hitung mundur 20 bulan kedepan hingga pemilu berjalan”, pungkas Alasman.

“Prinsipnya adalah untuk dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sudah tidak dapat dilakukan perubahan karena dimuat dalam lampiran UU No.7/2017 tentang pemilu sedang dapil kabupaten/kota masih bisa dilakukan perubahan selama memenuhi syarat peraturan perundangan-undangan, salah satunya adalah 7 prinsip pendapilan yaitu kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas. integralitas wilayah; berada pada cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; kesinambungan”, tutupnya.

Reporter : Asrun Awey Ali

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600