Pemerintah Terus Dukung Kemudahan Izin Usaha Pelaku UMKM

Faktual. Net, Kendari, Sultra. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dimanapun berada, ada kabar menggembirakan terkait kemudahan perijinan usaha. Dimana pelaku UMKM yang ingin melakukan pengurusan surat perijinan usaha tidak perlu lagi repot harus ke kantor perijinan atau dinas yang membidanginya, cukup duduk didepan laptop atau membuka handphone. Caranya tinggal mengetik atau meng-klik aplikasi (Online Single Submition) berbasis (Risk Based Approach) atau disingkat OSS-RBA, lalu mengikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi tersebut. Ratusan jenis usaha sudah tertanan di dalam aplikasi OSS-RBA sehingga pelaku UMKM sisa memilih jenis usaha untuk mendapatkan perizinan yang dimaksudkan.

Kemudahan perizinan OSS –RBA yang diluncurkan pada 2 Agustus 2021 yang sistemnya dibuat oleh kementerian investasi secara elektronik, diluncurkan seiring lahirnya payung hukum UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diharapkan mendorong perbaikan iklim berusaha dan peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan. Dalam pasal 6 UU Cipta Kerja menyebutkan peningkatan investasi dan kegiatan berusaha meliputi ; penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi. Selanjutnya pemerintahan telah mengeluarkan payung hukum turunan sebagai implementasi tehnis berupa PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Jadi kita tidak perlu membuka ribuan halaman yang ada dalam peraturan pemerintah tersebut, kita cukup masuk kedalam sisitem, dan sistem OSS-RBA akan memberikan informasi yang dibutuhkan bagi pelaku usaha baik itu persyratan maupun kewajiban daripada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” urai Hj Satria Damayanti SE ME, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, ditemui di kedai Kopi Kita Kendari, terkait sosialisai aplikasi OSS-RBA kepada pelaku UMKM se-Kota Kendari, (17/11/2021).

Baca Juga :  Polsek Batang Kota Tanggap Cepat: Bersama BPBD Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Raya

Sejumlah perizinan yang dulunya harus dipernuhi sebelum melakukan pengurusan perizinan berusaha pun sudah berubah dari sebelumnya surat ijin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung yang bukan merupakan perizinan usaha melaikan perizinan dasar, yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum melakukan perizinan berusaha. Demikian pula izin lokasi sudah terganti menjadi Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta yang dulu ijin lingkungan sekarang berubah menjadi persetujuan lingkungan.

“Perizinan berusaha berbasis resiko yang diatur dalam PP No.5 Tahun 2021, perizinan terdiri dari Nomor Induk Berusaha atau NIB, kedua sertifikat standar, ketiga adalah izin. Sehingga SITU, SIUP tidak ada lagi,” urai Hj Satria Damayanti SE ME, Kepala DPMPTSP Kota Kendari.

Kegiatan sosialisai kemudahan izin berusaha bagi pelaku UMKM tersebut turut pula didukung oleh National Support for Local Investmen Climates (NSLIC) / National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSELRED), yaitu program kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Gobal Affair Canada (GAC) yang bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada stakeholder dalam rangka mendukung iklim investasi dan pengembangan ekonomi lokal dan daerah di Indonesia tampa terkecuali salah satunya di Kota Kendari, serta tindak lanjut hadirnya OSS berbasis RBA.

Baca Juga :  Perkokoh Pertahanan Indonesia, Prabowo Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI AU

Fasilitator Distrik Fasilitator Project NSLIC/NSELRED Kota Kendari Nurhasniati mengatakan sejak tahun 2019 sudah melakukan penguatan kapasitas terkait pelayanan perizinan salah satunya menfasilitasi proses sosialisasi perizinan OSS berbasis RAB.

“NSLIC sendiri komitmen untuk membantu pemerintah Kota Kendari dalam rangka peningkatan pelayanan pezinan. Hari dilakukan pencerahan kepada pelaku UMKM Kota Kendari khususnya berhubungan dengan olahan pangan agar teman-teman UMKM dapat memahami prosedur atau persyaratan dalam mengakses perizinan terkait dengan PIRT dan mendorong UMKM segera memiliki Nomor Induk Berusaha,” jelas Fasilitator Distrik Fasilitator Project NSLIC/NSELRED Kota Kendari Nurhasniati akrab disapa Bu Atik.

Harapannya pelaku UMKM yang telah memiliki NIB, dapat terigistrasi atau didata sehingga mudah untuk mendapat dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah maupun institusi sosial, baik berupa bantuan terkait aktivitas usaha, serta kemudahan saat mengakses bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
(RED)

Tanggapi Berita Ini