Faktual.net, Gowa – terkait pembangunan Tower Jaringan, sampai detik ini tidak ada surat hasil Mediasi di terima, pihak ibu Sarinah mengenai hasil mediasi pertama sejak tanggal 11 Desember tahun 2023.
Diduga Pihak pegawai Kecamatan Pattalassang ikut serta dalam pembangunan Tower, sehingga publik dibuat bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya yang terjadi terhadap tanah ibu Sarinah. Sampai pihak kecamatan tidak memberikan secara tertulis mengenai hasil rapat mediasi.
Salah satu keluarga Ibu Sarinah Inisial IM kepada media ini mengantarkan, dimana seharusnya pihak kecamatan memberikan secara tertulis hasil mediasi secara tersurat.
“dimana Masyarakat ingin tau apa sebenarnya hasil kesimpulan dari pihak kecamatan, Tapi buktinya sampai hari ini tidak kunjung di berikan”, ucap inisial IM yang tidak ingin di sebutkan identitas nya.
Sementara itu Tim Media mencoba menggali informasi melalui kasi Pemerintahan Kecamatan Pattalassang Bapak Mulyono, agar bisa dapat segera jawaban tetapi sampai detik ini pihak kecamatan belum menjawab, bahkan seolah olah tutup mata terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tim Media Mengatakan, terhadap lokasi tanah tersebut, telah di buatkan surat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, ( P. P . A .T . S ) , dengan luas 10X10.
“padahal tanah ibu Sarinah luasnya 11 Are, anehnya lagi tanah itu ternyata di ajukan secara lisan oleh pihak PT Protelindo yang dimana perusahaan yang tertulis di tower tersebut, dan telah berdiri tegak di lokasi ibu Sarinah”, ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pembangunan Tower PT Protelindo seharusnya melakukan klarifikasi dan hadir agar dapat menjelaskan kepada semua pihak, pada saat mediasi tetapi pihak dari pemilik Tower mereka seolah olah tutup mata dan telinga terhadap pemanggilan pemerintah secara tersurat.
“Itu artinya apakah Pemerintah bisa di setir oleh perusahaan PT Protelindo, dengan hanya permintaan secara lisan saja mereka bisa mendapatkan surat keterangan tanah dari pemerintah”, lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, tentunya apa yang dilakukan pemerintah kecamatan dan PT Protelindo ini menyalahi aturan dimana semestinya pemerintah membuka data agar masyarakat tau bagaimana sebenarnya aturan yang baik dan benar dalam pengajuan suatu perijinan yang benar.
“agar masyarakat tidak menjadi korban para kekuasaan yang cuman mementingkan keuntungan diri sendiri. Kasihan korban yang hanya menuntut haknya saja”, ungkap orang yang tidak mau di sebut namanya.
Sumber : Tim Media Siber kriminal
















