Pemda DKI Jakarta Berlakukan Peraturan Karet dan Tidak Berdaya untuk Tegakkan Prokes Covid-19

Faktual.Net, Jakarta – Warga DKI Jakarta mencibir dan mempertanyakan ketegasan Pemda DKI Jakarta di bawah komando Anies Baswedan dan Riza Patria terkait peraturan gubernur, bahkan peraturan pemerintah serta peraturan menteri kesehatan juga Protokol Kesehatan Covid-19 tentang Penanganan Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Sejak dari dikebumikannya Setda DKI Jakarta Saefullah di sekitar kediaman almarhum, di mana Almarhum dinyatakan Positif Covid-19 saat meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta, diarak ke Balai Kota yang walau dinyatakan telah mematuhi prokes covid-19.

Berbeda pula dengan Camat Kelapa Gading Jakarta Utara almarhum Hermawan dikebumikan di TPU Pondok Rangon sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Dimana almarhum sebelumnya dirawat di RSPI Sulianti Saroso Jakarta dan dinyatakan Positif Covid-19.

Berikutnya, aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat di ruang terbuka publik, berkerumunnya massa tanpa pedulikan jaga jarak (physical distancing), dan dinyatakan oleh pihak medis dan Polda Metro Jaya di antara massa ada yang positif Covid-19.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Akhir-akhir ini saat kedatangan RS petinggi Ormas Islam di bandara Soetta, Tangerang terjadi lagi kerumunan massa yang diperkirakan hingga ribuan orang dan tidak mengindahkan prokes covid-19, dan juga pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan pria bernama Irfan Alaydrus, serta gelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang viral di berbagai media sosial.

Sementara itu Yudi Dimyati Sudin Dinkes Jakarta Utara mengklarifikasi melalui media WhatsAppnya tentang berita viral akhir-akhir ini.

“Alm. Setda dikuburkan dipemakaman milik pribadi tidak gabung dengan warga masyarakat, sedangkan kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soetta masuk wilayah Tangerang bukan DKI, Terkait pelaksanaan pernikahan dan maulid Sudah ada surat dari pemda dki melalui Satpol PP, yaitu denda 50 juta karena melanggar prokes kepada penyelenggara acara,” Jelas Yudi

Ini yang dapat saya klarifikasi, Yudi Dimyati Sudin Dinkes : Terima kasih semoga kita tetap jaga amanah tugas yangg diberikan, sebagai apapun kita dan sekecil apapun yg dikerjakan, semua pasti dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Dikutip dari akun youtube milik warga DKI Jakarta MDS, mempertanyakan ketegasan pimpinan provinsi DKI Jakarta beserta Jajarannya serta Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta terkait penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam berbagai Peraturan Gubernur dan Peraturan pemerintah.

Kutipan akun MDS dengan durasi 3 menit 32 detik dengan judul “Adillah Pak Anies”. MDS awalnya mengapresiasi tindakan Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PPnya yang begitu mantap di saat menindak pelaku usaha juga warga yang melanggar prokes covid1-19, tetapi MDS kemudian mempertanyakan dimana tindakan tegas dan keadilan Anies Gubernur DKI Jakarta terkait penanganan dan pengendalian pemutusan penularan covid-19.

Reporter : Zul

Tanggapi Berita Ini