Faktual.Net, Batang, Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mempunyai pelayanan baru pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) program dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Betul kita memiliki pelayanan KIA, pelayanan ini tidak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Batang saja, tapi ada pelayanan jemput bola seperti pada saat ini sedang dilakukan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui usai pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II di SD Negeri Karangtengah 2, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Selasa (26/7/2022).
Memiliki KIA merupakan kewajiban setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Batang.
“Tujuannya memiliki KIA untuk mempermudah mengakses pelayanan publik dan juga sebagai bukti identitas diri agar mencegah tindak kejahatan pada anak,” jelasnya.
KIA, lanjut dia, juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak yang dibawah usia 17 tahun, karena selama usia tersebut anak belum bisa membuat KTP.
Untuk pelayanan jemput bola pembuatan KIA dilakukan jika memang ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.
“Kesulitan dalam pelayanan jemput bola pembuatan KIA dalam hal jaringan internet saja yang kadang susah, jika berada di desa yang jaringan internetnya susah. Karena dalam pembuatan KIA petugas harus menginput persyaratan yang ada sebagai permohonan penerbitan KIA dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Persyaratan pembuatan KIA sangat mudah yakni, jika anak di bawah 5 tahun tinggal bawa Kartu Keluarga (KK) asli orang tua dan KTP asli kedua orang tua dan anak di atas 5 tahun tinggal menambah membawa foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar saja.
Niko















