Faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Pekerjaan proyek pembangunan SD Negeri 28 Rumbia di Dusun Bontobulueng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp1.692.996.000 yang bersumber dari DAU Earmark Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar konstruksi bangunan pendidikan.
Dari hasil penelusuran awak media, ditemukan adanya dugaan pelanggaran teknis pada struktur bangunan.
Pada bagian balok atas (slot), campuran cor tidak menggunakan kerikil (klinkir) sebagaimana mestinya. Sementara pada bagian plat lantai dua, besi tulangan penguat tidak terpasang sepenuhnya, yang dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan struktur bangunan.
Selain itu, besi tulang yang digunakan di beberapa bagian terlihat telah dipotong-potong, kemudian disambung kembali saat pemasangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan daya tahan bangunan yang nantinya akan digunakan oleh siswa dan guru.
Sejumlah warga juga menuturkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto sempat datang ke lokasi untuk mengambil dokumentasi foto proyek, namun tidak menegur pelaksana pekerjaan, kemungkinan karena pada saat itu bagian yang bermasalah sudah tertutup cor.
“Mungkin mereka tidak tahu, karena waktu itu sudah dicor. Tapi yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan cor slot yang tidak pakai kerikil? Itu kan jelas berpengaruh pada kekuatan bangunan,” ujar salah seorang warga Dusun Bontobulueng.
Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 01/SKP/RKP/DAU, tanggal kontrak 26 Mei 2025, dan masa pelaksanaan 26 Mei hingga 26 November 2025, dengan pelaksana CV Cahaya Mutiara Berkah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak yang berkaitan dengan proyek, Kahar HM, memberikan penjelasan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan dan seluruh material sudah diuji laboratorium.
“Sesuai itu. Semua ada fotonya,” tulis Kahar HM.
“Semua material kami sudah uji laboratorium. Mungkin saat itu pasir yang datang tidak sesuai, kami tolak dan kami tidak bayar. Kami tidak gunakan, hanya disimpan di situ,” jelasnya.
“Setiap pengecoran kami ambil sampelnya untuk bahan uji nanti. Kalau saya lihat videonya, ada kerikilnya. Saya juga punya hak jawab berdasarkan UUD Pers dan ITE,” tambah Kahar HM.
Meski begitu, masyarakat tetap berharap agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan teknis ulang di lapangan, terutama terkait cor slot yang disebut tidak menggunakan kerikil dan bagian plat yang tanpa tulangan.
“Kami ingin bangunan ini benar-benar aman. Jangan sampai karena kelalaian kecil, nanti membahayakan guru dan anak-anak di sekolah,” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Loka.
Reporter Sattu.
Redaksi.
















