Faktual.net, Serang – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2 Desa Kecamatan Ciruas di Aula Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
BPD Desa yang dilantik ialah Desa Pulo dan Desa Citerep.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaer. M. Si, Batuud Koramil 0602-16/Ciruas Rahmat Sinulingga, Babinsa, Kepala KUA Kecamatan Ciruas, Kepala Desa, Ketua FK BPD Yanyan, Ketua APDESI Kecamatan Ciruas. Selasa (18/1/2022).
Camat Ciruas, mengatakan, bahwa anggota BPD, sebelum memangku jabatannya harus bersumpah dan berjanji secara bersama- sama.
“Harus menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis,” katanya.
Dikatakan bahwa BPD memiliki 3 fungsi utama yaitu:
1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa,
2. menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desdalak
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.
Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Akhirnya, Camat Ciruas, mengimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa.
“Sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (Oman)















