Faktual.Net, Tangsel, Banten. Pemecatan terhadap Rumini (44), guru honorer yang berupaya membongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di sekolah mendapat perhatian serius berbagai pihak. Kini kasusnya bak bola salju, menggelinding deras mengungkap siapa saja oknum yang ‘bermain’ dengan anggaran pendidikan di Kota Tangsel. Dewan Pimpinan Wilayah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPW ARUN BANTEN) akan mendesak Walikota Tangsel agar memecat Drs. Taryono, M.Sc.
Setelah pemecatan itu Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel) ramai dikritik kalangan aktivis, pegiat pendidikan, LSM, dan DPRD. Maka kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel yang memberikan sinyal, akan menelisik dugaan praktik Pungli maupun korupsi sebagaimana dibongkar oleh Rumini.
Melihat kondisi dan situasi yang semakin viral dan di berbagai media di Kota Tangsel terkait Ibu Rumini, Guru Honorer yang Dipecat oleh pihak Dikbud Drs. Taryono M.Si Gara-Gara Bongkar Pungli di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel. Maka, DPW ARUN BANTEN akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Tangsel.
Menurut Redhiannas selaku koordinator lapangan yang akan menggerakkan aksi bahwa aksi tersebut akan dilakukan pada Kamis 25 Juli 2019 jam 1 siang WIB sampai selesai dengan kekuatan lebih kurang 1000 orang.
Kepada media melalui pesan tertulisnya Redhiannas menyebutkan 2 poin penting yang menjadi tuntutan mereka yakni :
1. DPW ARUN Banten mendesak Airin Rachmi Diany, SH, MH selaku Wali Kota Tangsel agar segera mencopot jabatan Drs.Taryono M.Sc dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel kaerna kadis dikbud terindikasi telah melanggar konstitusi dan bahkan bisa ke ranah pidana karena melindungi kejahatan Korupsi Pungli dengan cara memecat Ibu Rumini selaku Guru Honorer yang membongkar Kasus Pungli di Tangsel.
2. DPW ARUN Banten mendesak Drs. Taryono, M.Sc, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel untuk segera meletakkan jabatannya selaku Kadis Dikbud Tangsel.
Melalui media ini, DPW ARUN Banten juga mengundang secara terbuka semua pihak, LSM, NGO, masyarakat, mahasiswa, pegiat anti korupsi dan semua pihak yang peduli terhadap kasus ini untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai semua pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.
Red/Aco RI















