faktual.net, Jakarta – Tujuan pemasangan papan proyek, memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan.Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek dan mencegah praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Serta Memungkinkan masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan mereka.

Sudah jelas tertera ada aturannya serta masuk dalam persyaratan dan Wajib sebelum memulai suatu pekerjaan kontruksi adanya pemasangan Papan Proyek serta ada landasan Hukumnya, yaitu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang salah satunya diwujudkan melalui pemasangan papan proyek.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik, termasuk informasi proyek pemerintah.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur detail pemasangan papan proyek di wilayah DKI Jakarta, termasuk jenis papan, isi, dan masa pemasangan.

Begitu Wajibnya Papan Proyek, sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius oleh pelaksanaan kerja (kontraktor) dan juga kuasa penggunaan anggaran (KPA), agar Papan proyek Kontraktor bukan dibuat asal -adakan saja.
Patut diketahui papan proyek kontraktor berisi informasi penting mengenai proyek tersebut, seperti nama proyek, lokasi, anggaran, jangka waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, serta nama konsultan pengawas. Informasi ini mencakup detail seperti asal anggaran (APBN/APBD), nomor izin, tanggal mulai dan selesai, serta tanggal IMB.

Detail isi papan proyek
Nama Proyek: Judul lengkap pekerjaan konstruksi.
Lokasi Proyek: Alamat lengkap di mana proyek dibangun.
Anggaran: Besar anggaran proyek dan sumbernya (misalnya APBN, APBD, hibah, dll.).
Jangka Waktu Pelaksanaan: Durasi proyek (tanggal mulai dan selesai).
Kontraktor Pelaksana: Nama perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek.
Konsultan Pengawas: Nama perusahaan konsultan yang mengawasi proyek.
Nomor dan Tanggal Izin: Nomor dan tanggal izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin lainnya yang relevan.
Data Teknis Bangunan: Informasi teknis dasar mengenai bangunan yang akan didirikan.
Kontak Person: Nomor kontak penanggung jawab atau pihak-pihak terkait agar mudah dihubungi.

Media online faktual.net berkomunikasi dengan Kasudin Lingkungan Hidup Jakut Edy Mulyato dan juga Ardiyanto sebagai kepala seksi PKL B3 sekaligus PPTK, untuk konfirmasi informasi publik tentang Buner Proyek kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan PTS3R, yaitu pekerjaan dilokasi Kelurahan Ancol dan juga dikelurahan Papanggo, hingga berita ini tayang belum direspon.
















