Example floating
BeritaDaerah

Paman di Buteng Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Paman di Buteng Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan terhadap keponakan diringkus polisi.

Faktual.Net, Buton Tengah — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buteng gerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H berhasil meringkus LA (48) seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakannya sendiri NA, Senin (12/8/2024).

Terduga Pelaku LA (48) Di ringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng tanpa perlawanan saat berada dirumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng

Kapolres Buteng KBP Wahyu Adi Waulyo, S.I.K mengatakan Tim Resmob Satrekrim Polres Buteng berhasil mengamankan LA (48) yang diduga sebagai pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur NAA (18) yang merupakan Anak dari adik Istri Pelaku.

“Kejadian yang dialami NAA terbongkar saat NAA menceritakan kepada Pamannya LO tentang apa yang telah dilakukan pelaku LA kepadanya, setelah mendapat pengakuan dari korban NAA pamannya LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buteng untuk melaporkan kejadian tersebut” ungkapnya.

Baca Juga :  Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Resmob pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke HP korban.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara” pungkasnya.

Repoter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)