Example floating
BeritaDaerahPilkada 2024

Sasar Pemilih Pemula, KPU Tikep Gelar Sosdiklih Di SMA Negeri 8 Kota Tikep

×

Sasar Pemilih Pemula, KPU Tikep Gelar Sosdiklih Di SMA Negeri 8 Kota Tikep

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Malut,Tidore. Kota Tidore Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan kembali menggelar Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, selasa, (13/7/2024).

Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk pemilih pemula yang bertajuk KPU Go to School kali ini difokuskan kepada para siswa siswi pemilih pemula di SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara.

Adapun sosialisasi yang digelar di aula SMA Negeri 8 Tikep tersebut dipimpin langsung Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, Sudirman Ismail dan didampingi Anggota PPK Kecamatan Oba Utara Risman Tidore, Budiman A. Majid dan Irfan Umar.

Pelaksanaan sosialisasi pun diawali dengan sambutan pembuka dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Tikep, Sofia MT. Marsaoly S. Pd. Dalam sambutannya, Sofia menyemangati para Siswa-Siswi kelas XII agar dapat memahami pentingnya proses demokrasi elektoral Pilkada yang sedang diselenggarakan oleh KPU melalui Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan.

“Saya berharap kiranya para siswa untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik agar menjadi modal penting dalam memahami makna sesungguhnya dari proses demokrasi atau Pilkada yang tengah diselenggarakan oleh KPU Kota Tidore Kepulauan”, Imbuhnya.

Sofia juga menambahkan, kiranya para siswa siswi SMA Negeri 8 untuk lebih aktif mengikuti proses sosialisasi dan tentunya akan menjadi modal sekaligus pengalaman penting sebagai pemilih pemula agar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Tidore Kepulauan, Sudirman Ismail, dalam paparan materinya mengatakan pentingnya keterlibatan pemilih pemula dalam proses demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

Sudirman menuturkan, Ada dua peran yang bisa dimainkan oleh para pemilih pemula, pertama mereka bisa mengawal jalannya Pilkada dengan turut aktif mengedukasi orang sekitar tentang hoaks, disinformasi dan misinformasi serta aktif terlibat melaporkan konten berbahaya.

Yang kedua, mengawal seluruh tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU seperti memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih di DPT, mengawasi kampanye peserta calon, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi suara di setiap tingkatan.

“Ade-ade para siswa-siswi SMA Negeri 8 Tidore Kepulauan dapat berperan aktif mengawal jalannya tahapan Pilkada dengan turut memberikan edukasi kepada orang terdekat tentang bahaya berita bohong atau hoax serta memastikan masyarakat dapat terdaftar di DPT,”ucap Sudirman.

Mantan Ketua Panwascam Oba Utara juga menyebutkan bahwasanya Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga perlu ada kesadaran antara hak dan kewajiban sebagai pemilih guna memastikan proses pilkada berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Saya harap kepada siswa-siswi SMA Negeri 8 Tikep untuk terus memperkaya literasi tentang demokrasi dan Pilkada sehingga kedaulatan sebagai Pemilih tidak mudah dibeli oleh pihak manapun,”tandasnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi pendidikan pemilih untuk pemilih pemula antara lain, Jadwal dan Tahapan Pilkada, Pengetahuan tentang Demokrasi, Pentingnya Pilkada, Pemutakhiran Data Pemilih termasuk DPS dan DPT, Jenis Surat Suara Pilkada, Hari dan Tanggal Pemungutan Suara, Melawan Hoax, Pencegahan politik uang dan upaya menjadi Pemilih Cerdas.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)