Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Wakatobi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Panwaslucam dalam mengoptimalkan tahapan pilkada 9 Desember mendatang di Aula Villa Nadila pada Jumat, 2/10/2020.
“Tahapan pembentukan PTPS ini sangat lama dengan durasi 55 hari, ini tugas teman-teman Panwaslucam agar benar-benar merekrut yang terbaik” ungkap Arifin.
Kuota pendaftaran yang tersedia sebanyak 274 orang nantinya mereka akan disebar di seluruh TPS yang ada di 8 kecamatan dari 75 desa dan 25 Kelurahan se Wakatobi.
“Beberapa syarat calon PTPS harus memiliki integritas dan punya pengalaman menjadi penyelenggara terkait tugasnya sesuai peraturan yang ada” papar Kordiv SDMO Bawaslu Wakatobi tersebut.
“PTPS mempunyai peran yang sangat penting, dalam mengawal proses demokrasi pada saat hari pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi di tingkat TPS” tutupnya.
Terkait informasi syarat pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Wakatobi, selanjutnya mempersilahkan masyarakat Wakatobi yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada jajarannya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Laporan : L.O.H
















