Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak sepuluh orang berhasil terjaring dalam pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Kamis (18/02/2021).
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, sepuluh pelanggar tibmask dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan.
“Mereka ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan itu akan membahayakan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Saat ini, pandemi belum berakhir, siapa saja beresiko tertular COVID-19. Oleh karena itu, patuhilah protokol kesehatan sebagai bentuk perlindungan dari kita untuk menghadapi bahaya COVID-19,” ungkap Tita.
Operasi tibmask di masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rutin dilakukan dengan membidik lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran.
“Kami harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena bahaya COVID-19 masih mengancam,” pungkasnya.(Amin)
















